SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pedagang Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang, blak-blakan soal setoran hingga Rp145 juta untuk memperoleh SHP kios.
Para pedagang mengaku membayar Rp50 juta hingga Rp145 juta untuk setiap bedak atau kios yang mereka incar.
Mereka mengungkap pembayaran itu saat rapat koordinasi bersama DPRD Kabupaten Malang di Ruang Rapat Wisnu Wardhana, Selasa (11/8/2026).
Koordinator Paguyuban Pasar Buah Karangploso, Aris Catur, menyebut pembayaran berlangsung melalui kantor UPT Pasar Karangploso.
Menurut Aris, pedagang menyerahkan uang kepada Anton Apriansah yang saat itu menjabat Kepala UPT Pasar Karangploso.
“Ya kami dari Paguyuban Pasar Buah Karangploso meminta hak kami. Karena kami sudah memenuhi kewajiban kami, kami membayar ke Pak Anton karena dulu kami ditawarkan,” ujar Aris.
Pedagang membayar uang tersebut untuk memperoleh Surat Penempatan Hak (SHP) sebagai dasar penempatan kios buah.
Setelah melunasi pembayaran, pedagang menerima kuitansi dan SK sekitar sepekan kemudian. Namun, Disperindag Kabupaten Malang membantah menerbitkan dokumen tersebut.
Pedagang Bayar, Kios Belum Bisa Ditempati
Persoalan semakin rumit karena ratusan pedagang belum bisa menempati kios yang sudah mereka bayar.
Para pedagang menunggu pembangunan kios sejak 2024. Sampai sekarang, baru 72 bedak yang berdiri secara fisik.
Aris menyebut sekitar 180 pedagang telah mengeluarkan uang untuk mendapatkan hak penempatan kios tersebut.
Di sisi lain, data yang muncul dalam rapat DPRD mencatat jumlah pedagang mencapai 184 orang. Angka itu berbeda dengan data awal sebanyak 72 pedagang.
DPRD Telusuri Dana Lebih dari Rp16 Miliar
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, belum mau menyimpulkan keaslian SK yang berada di tangan pedagang.
“Kita tidak bisa menyampaikan bahwa ini asli atau palsu. Yang jelas, pedagang merasa SK tersebut sudah dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui kepala pasar,” ujar Darmadi.
Darmadi mengatakan Disperindag tidak menemukan nomor register pengajuan maupun penerbitan SK tersebut dalam sistem mereka.
Kondisi itu mendorong DPRD Kabupaten Malang menyiapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan tersebut.
Pansus akan menelusuri aliran dana yang nilainya mencapai lebih dari Rp16 miliar. Dewan juga akan memeriksa legalitas dokumen yang diterima pedagang.
“Nanti setelah Pansus bekerja. Kita akan menggali semua informasi terlebih dahulu. Karena masyarakat sudah mengeluarkan uang, tentu harus jelas uangnya ke mana,” kata Darmadi.
Pedagang kini meminta kepastian atas uang yang sudah mereka keluarkan. Mereka tetap berharap pembangunan kios segera berjalan.
Namun, jika pembangunan gagal, Aris meminta pihak terkait mengembalikan seluruh uang pedagang tanpa potongan.
“Kalau memang bisa dibangunkan, ya tolong dibangunkan. Kalau ternyata tidak bisa, ya tolong dikembalikan,” tegas Aris.
Pengakuan setoran hingga Rp145 juta itu kini menjadi pintu masuk DPRD untuk membongkar aliran dana dan status SHP kios Pasar Buah Karangploso.















