Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Pemohon Soroti Dokumen Kelulusan

SUARAMALANG.COM, Nasional — Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kini kembali masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan sekadar soal ijazah, pemohon mempertanyakan apakah syarat pendidikan Gibran benar-benar terpenuhi secara sah saat pencalonan Pilpres 2024.

Konflik itu melebar pada dokumen penyetaraan pendidikan dan proses perubahan aturan pencalonan. Pemohon mendalilkan ada sejumlah kejanggalan yang perlu dibuktikan melalui persidangan.

Syarat Pendidikan Gibran Dipertanyakan

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung di MK pada Senin, 21 September 2026.

Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal yang berlaku bagi calon wakil presiden. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Ketentuan itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden tamat pendidikan setingkat SLTA atau sederajat. Karena itu, pemohon mempersoalkan bukti yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, bahkan mendalilkan persoalan tersebut tidak sebatas cacat administratif. Ia menyebut terdapat indikasi manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif,” kata Bambang.

Dokumen Penyetaraan Jadi Titik Sengketa

Pemohon kemudian menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

Menurut pemohon, dokumen dasar penyetaraan belum diperoleh secara lengkap. Padahal, dokumen itu penting untuk menguji bagaimana syarat pendidikan Gibran dinyatakan terpenuhi.

Masalah tersebut membuat sengketa bergeser dari sekadar ada atau tidaknya surat keterangan. Persoalan utamanya adalah apakah dasar penerbitan surat tersebut dapat menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan.

Baca Juga:  Bupati Malang Lepas Jamaah Haji, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab di Tanah Suci

Dalam perkara itu, pemohon juga mengaitkan persoalan tersebut dengan aturan pencalonan yang berlaku pada 2023. Mereka mempertanyakan perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Perubahan PKPU Ikut Dibongkar

MK kemudian meminta KPU menyiapkan risalah pembahasan perubahan aturan tersebut. Hakim konstitusi Saldi Isra ingin melihat proses yang melatarbelakangi perubahan norma.

Permintaan itu menjadi penting karena pemohon menilai perubahan aturan berkaitan langsung dengan bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

MK juga mempertanyakan pengawasan Bawaslu terhadap perubahan tersebut. Saldi meminta penjelasan mengenai tindakan Bawaslu saat norma dalam PKPU mengalami perubahan.

Dengan demikian, ada dua lapis persoalan yang kini harus diuji. Pertama, apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan. Kedua, apakah aturan dan proses administratif yang menjadi dasar pencalonannya sudah sesuai ketentuan.

Gibran Sudah Dilantik, Persoalan Belum Dianggap Selesai

Persoalan menjadi lebih kompleks karena Gibran sudah dilantik sebagai wakil presiden. Pemohon tetap meminta MK memeriksa dugaan cacat syarat pencalonan tersebut.

Denny Indrayana menilai pelantikan tidak menghapus persoalan apabila syarat pencalonan ternyata tidak terpenuhi sejak awal.

Menurut Denny, syarat pendidikan merupakan bagian dari persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi. Karena itu, pemohon meminta MK menentukan konsekuensi hukum jika syarat tersebut terbukti tidak terpenuhi.

Pemohon Minta Diskualifikasi Gibran

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.

Baca Juga:  KAI Ganti Nama KA Argo Bromo Anggrek Jadi KA Anggrek Mulai 9 Mei 2026

Pemohon meminta penetapan Gibran sebagai cawapres, nomor urut, hasil pemilu, hingga penetapan sebagai cawapres terpilih dinyatakan batal.

Mereka juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Selanjutnya, MPR diminta menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari calon yang diusulkan Presiden.

Jawaban KPU dan Bawaslu Kini Ditunggu

MK belum menyatakan benar atau tidaknya dalil pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran. Perkara masih berada pada tahap pemeriksaan awal.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026. KPU akan memberikan jawaban, sedangkan Bawaslu akan menyampaikan keterangannya di hadapan MK.

Titik penting sidang berikutnya bukan hanya soal dokumen pendidikan Gibran. MK juga akan menelusuri proses perubahan aturan serta pengawasan terhadap tahapan pencalonan.

Dari sana, perkara ini akan menguji satu pertanyaan utama: apakah syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 benar-benar terpenuhi dengan dasar hukum dan dokumen yang sah.

Jawaban atas persoalan tersebut akan menentukan bagaimana MK menilai dalil pemohon mengenai cacat pencalonan Gibran. Untuk saat ini, seluruh tudingan tersebut masih menjadi dalil yang harus dibuktikan dalam persidangan.