SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan tersebut disepakati dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Penambahan frasa dalam judul…
DPR dan pemerintah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
