SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) segera menyalurkan pembiayaan melalui skema Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan suku bunga 8 persen flat per tahun.
Program ini ditujukan untuk memperluas akses permodalan bagi perempuan prasejahtera, khususnya pelaku usaha ultra mikro yang telah menjalankan usaha maupun mereka yang baru berencana merintis usaha.
Persiapan penyaluran ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) Skema Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS oleh Kementerian UMKM dan PNM di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, program KPPS merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk membuka akses pembiayaan produktif yang lebih terjangkau bagi perempuan prasejahtera.
“Ide ini diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo. Tujuannya untuk membuka akses pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera. Melalui skema ini, pembiayaan usaha menjadi semakin terjangkau karena mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah,” ujar Maman.
Ia menjelaskan, suku bunga pembiayaan KPPS ditetapkan sebesar 8 persen flat per tahun. Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi bunga sebesar Rp2,62 triliun pada tahun anggaran 2026.
Penyerapan anggaran tersebut akan disesuaikan dengan kapasitas penyaluran pembiayaan kepada penerima yang memenuhi persyaratan.
PNM Targetkan 1,7 Juta Nasabah hingga Akhir 2026
Direktur Utama PNM Kindaris menyampaikan, kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi pemerintah dan lembaga pembiayaan untuk memperluas kesempatan ekonomi bagi perempuan prasejahtera.
PNM menargetkan penyaluran KPPS kepada 1,7 juta nasabah hingga akhir 2026. Target tersebut menjadi bagian dari kontribusi perusahaan dalam mendukung peningkatan inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurut Kindaris, pembiayaan tidak hanya diarahkan untuk menyediakan modal usaha, tetapi juga disertai pendampingan agar nasabah mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
“Melalui KPPS, kami ingin memastikan semakin banyak perempuan memperoleh akses pembiayaan dan pendampingan yang dibutuhkan untuk tumbuh. Setiap pembiayaan bukan sekadar modal usaha, melainkan juga kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.
PNM juga akan memberikan pendampingan melalui kunjungan minimal satu kali dalam dua minggu. Kegiatan tersebut mencakup edukasi pengelolaan keuangan, pelatihan peningkatan kapasitas usaha, serta pemantauan perkembangan bisnis nasabah.
Maman meminta PNM menjalankan kewajiban pendampingan tersebut agar program tidak berhenti pada pemberian modal, tetapi benar-benar membantu penerima meningkatkan kemampuan dan kemandirian ekonomi.
Penyaluran Ditargetkan Dimulai 9 November 2026
Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, PNM akan menyampaikan dokumen kepada Kementerian Keuangan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh akses host-to-host dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Melalui tahapan tersebut, PNM menyatakan kesiapan melaksanakan program KPPS mulai 9 November 2026 atau memasuki pekan kedua November.
Adapun kriteria dan persyaratan penerima pembiayaan akan mengacu pada pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang memenuhi persyaratan.
PNM juga menyatakan siap mendukung peluncuran program sekaligus memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat melalui jaringan layanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui KPPS, pemerintah dan PNM berharap perempuan prasejahtera memperoleh kesempatan lebih luas untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan keluarga, serta berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.













