Komisi III dan Pemerintah Sepakati Perubahan Judul RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). (Foto: Dok DPR R)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.

Perubahan tersebut disepakati dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Penambahan frasa dalam judul dimaksudkan untuk mempertegas fokus pengaturan sekaligus ruang lingkup tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pencantuman frasa tindak pidana korupsi merupakan upaya menegaskan perhatian utama pembentukan regulasi tersebut. Hal itu, menurutnya, juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi menjadi salah satu fokus utama aturan perampasan aset.

Meski demikian, pengaturan dalam RUU tersebut tidak hanya mencakup tindak pidana korupsi. Sejumlah tindak pidana lainnya masih dimungkinkan masuk dalam cakupan aturan, dengan jenis dan batasannya akan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh RUU.

“Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya, itu hanya terbatas pada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul,” ujar Habiburokhman saat memimpin rapat.

Baca Juga:  Serapan MBG 2025 Baru 28%, Anggaran 2026 Justru Naik 4 Kali Lipat Jadi Rp335 Triliun

Penipuan Investasi Bodong hingga Umrah Masuk Pembahasan

Habiburokhman menyebut sejumlah persoalan, seperti penipuan investasi bodong hingga masalah penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, dapat menjadi bahan pembahasan terkait cakupan tindak pidana lainnya.

Namun, ia menegaskan bahwa penentuan jenis tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset harus dibahas bersama DPR dan pemerintah melalui perumusan pasal-pasal RUU.

“Yang penting dari judul ini sudah nendang, bahwa kita ini konsepnya apa. Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa concern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Usulan perubahan judul sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pertama. Pemerintah menilai penambahan frasa tersebut diperlukan untuk memperjelas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset, terutama tindak pidana korupsi.

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, perwakilan fraksi di Komisi III menyampaikan persetujuan terhadap perubahan judul tersebut. Habiburokhman kemudian mengetuk palu sebagai tanda disepakatinya DIM pertama terkait judul RUU Perampasan Aset.

DPR dan Pemerintah Bahas 397 Daftar Inventarisasi Masalah

Dalam rapat yang sama, Habiburokhman menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan 397 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama Komisi III DPR RI.

Baca Juga:  Polres Malang Tingkatkan Kemampuan di Bidang Protokol dan Pengamanan

Ratusan DIM tersebut terdiri atas 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM dihapus, serta 18 DIM substansi baru.

Untuk mengefektifkan proses pembahasan, Komisi III dan pemerintah menyepakati DIM yang bersifat tetap. Sementara itu, DIM redaksional akan dibahas lebih lanjut melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Kesepakatan perubahan judul tersebut menjadi bagian awal dari pembahasan RUU Perampasan Aset. Adapun ketentuan lebih terperinci mengenai jenis tindak pidana dan mekanisme perampasan aset masih harus dibahas dalam tahapan pembahasan substansi RUU.