SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri melalui platform e-commerce mulai bisa memanfaatkan insentif potongan biaya layanan minimal 50 persen sejak 25 Oktober 2026. Pengajuan fasilitas ini dilakukan melalui aplikasi SAPA UMKM dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan kebijakan tersebut…
produk dalam negeri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
