Berita  

TBM Kabupaten Malang Gelar Pelatihan PP Tunas, Dorong Perlindungan Anak di Ruang Digital

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital terus dilakukan di Kabupaten Malang. Forum Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Kabupaten Malang bersama TBM Lentera menggelar pelatihan pengenalan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Pelatihan berlangsung secara hibrida. Kegiatan luring digelar di sekretariat TBM Lentera Desa Talangsuko, sementara peserta daring diikuti siswa SDN Lontar II Surabaya dan SMPN 47 Surabaya.

Iklan

Peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi mengenai perlindungan anak di ruang digital. Dalam kegiatan itu, peserta diajak memahami manfaat internet sekaligus ancaman yang dapat muncul jika penggunaan teknologi tidak diawasi dengan baik.

Ketua Forum TBM Kabupaten Malang sekaligus pendiri TBM Lentera, Ahmad Ainul Yaqin menegaskan pentingnya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Menurutnya, internet memang memberi banyak manfaat untuk pembelajaran, tetapi juga menyimpan risiko serius.

“Kita ingin memastikan anak-anak aman dan nyaman di ruang digital,” ujar Ahmad Ainul Yaqin saat membuka pelatihan.

Ia menilai edukasi serupa tidak hanya penting bagi anak-anak, tetapi juga orang tua. Sebab, masih banyak orang tua yang belum mengawasi aktivitas digital anak secara optimal.

“Sekitar 80 persen orang tua tidak mengontrol apa yang diakses anak di internet,” katanya.

Sementara itu, Pandu Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Eko Widianto menjelaskan pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perlindungan anak di era digital.

Menurut Eko, paparan internet terhadap anak terjadi sejak usia dini. Bahkan, sebagian orang tua justru menyerahkan pengasuhan balita kepada gawai dan internet.

“Polanya, para balita diberi gawai untuk menonton video. Asal diam dan tak menangis, tanpa memeriksa video yang ditonton,” ujarnya.

Kondisi itu memicu berbagai dampak negatif. Mulai dari kecanduan gawai, tantrum, hingga gangguan kesehatan mental ketika anak dijauhkan dari perangkat digital.

Eko menyebut mayoritas anak Indonesia kini mengakses internet dalam durasi cukup tinggi, bahkan lebih dari delapan jam setiap hari. Padahal, tidak semua anak memiliki kesiapan emosional dan kognitif menghadapi derasnya arus digital.

Menurutnya, situasi tersebut dapat memicu risiko lain seperti perundungan siber, eksploitasi anak, hingga kecanduan media sosial. Karena itu, keterlibatan keluarga menjadi faktor penting dalam penerapan PP Tunas.

Ia menegaskan PP Tunas hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi anak di ruang digital. Regulasi itu juga bertujuan menciptakan ekosistem internet yang aman dan ramah anak.

Selain itu, PP Tunas mengatur perlindungan privasi anak secara maksimal pada layanan digital. Aturan tersebut juga membatasi praktik pelacakan data serta manipulasi digital terhadap anak.

“Keluarga merupakan garda terdepan dalam perlindungan anak di ruang digital,” katanya.

Eko menambahkan orang tua perlu aktif mengawasi penggunaan internet anak, memberi edukasi etika digital, mengatur waktu akses, dan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi.

“Prinsip tunggu anak siap sebelum memberikan akses ke media sosial. Anak tetap bisa menggunakan internet untuk tujuan pembelajaran dengan pendampingan yang tepat,” tuturnya.

Iklan
Iklan
Iklan