Ucapan Idul Adha - Pemkab Malang

Disdikbud Kota Malang Kaget Tower BTS Berdiri di Area SDN Kotalama V, DPRD Minta Proyek Dihentikan

Proyek BTS di Lingkungan Sekolah Picu Polemik Baru

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Rencana pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter di area SDN Kotalama V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, memantik polemik serius. Proyek milik PT Berkat Bersama Teknik (PT BBT) itu kini menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin lengkap dan minim sosialisasi kepada warga sekitar.

Keberadaan tower telekomunikasi di lingkungan sekolah juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola aset pendidikan milik pemerintah daerah. Sejumlah pihak menilai proses yang berjalan terkesan tertutup dan berpotensi menabrak prosedur administrasi.

Iklan

Kadisdikbud Mengaku Tidak Pernah Terima Pengajuan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, mengaku baru mengetahui rencana pembangunan tersebut setelah polemik mencuat ke publik. Ia menegaskan tidak pernah menerima laporan maupun pengajuan resmi terkait pemanfaatan lahan sekolah untuk proyek tower BTS.

“Saya merasa kecolongan. Saya minta segera dilakukan penyelidikan internal dan menindak sesuai aturan apabila ditemukan ada oknum yang bermain atau melakukan kongkalikong dengan pihak pengembang,” ujar Suwarjana, Jumat (29/5/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya dugaan lemahnya koordinasi internal dalam pengelolaan aset pendidikan. Disdikbud kini membuka kemungkinan adanya pelanggaran prosedur oleh pihak tertentu di lingkungan internal.

DPRD Kota Malang Minta Pembangunan Dihentikan

Komisi D DPRD Kota Malang meminta pembangunan tower BTS dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap. Legislator menilai proyek tidak boleh berjalan apabila tahapan administrasi dan komunikasi publik belum terpenuhi.

DPRD menekankan bahwa PT BBT wajib melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum proyek dilanjutkan. Selain DPMPTSP dan Disdikbud, warga terdampak juga harus dilibatkan dalam proses pembahasan.

Menurut Komisi D, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di kawasan pendidikan tidak bisa hanya berlandaskan kesepakatan administratif semata. Faktor keamanan, kenyamanan, dan penerimaan sosial masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.

Warga Dinilai Tidak Dilibatkan Secara Substantif

Sementara itu, Komisi C DPRD Kota Malang menyoroti munculnya penolakan warga di sekitar lokasi proyek. Legislator menduga proses yang ditempuh pengembang selama ini hanya memenuhi aspek formal tanpa melibatkan masyarakat secara menyeluruh.

Komisi C menilai secara aturan pembangunan memang dapat dilakukan apabila seluruh izin telah dikantongi secara sah. Namun, gelombang protes warga menunjukkan adanya persoalan komunikasi dan transparansi di lapangan.

“Kalau warga sampai ramai menolak, berarti ada yang belum selesai dalam proses sosialnya,” ungkap salah satu anggota Komisi C DPRD Kota Malang.

Pengawasan Ketat Terus Dilakukan

Hingga kini, warga bersama DPRD Kota Malang masih terus mengawal perkembangan proyek tower BTS tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset sekolah tidak merugikan masyarakat maupun melanggar regulasi yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan kawasan pendidikan untuk kepentingan infrastruktur komersial. DPRD meminta seluruh proses dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik lebih luas.

Selain persoalan izin, aspek keselamatan lingkungan sekolah dan permukiman warga turut menjadi perhatian utama dalam polemik pembangunan tower BTS tersebut.

Iklan
Iklan
Iklan