SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Senin (22/6/2026). Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan.
Sebagai gantinya, Roy Suryo dan Dokter Tifa wajib melapor satu kali setiap pekan hingga proses persidangan selesai.
Kejaksaan Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keluarga dan tim kuasa hukum kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan.
Dalam permohonan tersebut, keluarga bertindak sebagai penjamin dan menyatakan kesiapannya memastikan Roy Suryo serta Dokter Tifa tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, kedua tersangka juga menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.
Kejaksaan kini menyiapkan berkas perkara dan surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Roy Suryo Tegaskan Akan Terus Berjuang
Setelah meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dokter Tifa, tim kuasa hukum, keluarga, serta masyarakat yang selama ini memberikan dukungan.
Menurut Roy, proses hukum yang berjalan tidak menghentikan langkahnya untuk memperjuangkan apa yang diyakininya.
“Perjuangan kami belum selesai. Sampai hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada,” kata Roy.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian, kejaksaan, dan Presiden Prabowo Subianto.
Dokter Tifa Soroti Pentingnya Ruang Kebebasan Berpendapat
Dokter Tifa menyambut positif keputusan Kejaksaan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan memperjuangkan keyakinannya melalui jalur hukum.
“Saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita,” ujar Dokter Tifa.
Ia juga mengajak akademisi, ilmuwan, dan peneliti untuk terus menyampaikan pandangan berdasarkan kajian ilmiah dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Dokter Tifa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan, dan Polda Metro Jaya atas proses hukum yang dijalaninya.
Perkara Segera Masuk Tahap Persidangan
Meski Kejaksaan tidak menahan keduanya, proses hukum tetap berlanjut ke tahap berikutnya.
Jaksa penuntut umum segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani proses persidangan.
Kasus ini terus menarik perhatian publik karena berkaitan dengan polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sempat menjadi perbincangan luas di ruang publik.
Sementara itu, masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai pemerintahan melalui situs resmi Presiden Republik Indonesia.
Hingga saat ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum serta menghadiri persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.



















