SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang, Wiwid Tuhu P., melontarkan kritik keras terhadap kinerja pengawasan Pemerintah Kabupaten Malang menyusul rentetan persoalan yang menyeret Kepala SDN Kendalpayak. Menurutnya, berbagai dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan hingga kini belum diikuti tindakan tegas dari instansi berwenang.
Salah satunya mengenai adanya pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dalam hal ini, Kepala SDN Kendalpayak, Lilis Supriyanti telah dinyatakan bersalah usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Malang.
Atas hal tersebut, Lilis dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 58 juta. Namun sayangnya, sampai saat ini, sanksi tersebut masih belum dijalani.
Sorotan terbaru muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan permintaan sumbangan kepada wali murid dengan alasan perbaikan musala sekolah saat pembagian rapor. Dugaan tersebut menambah daftar persoalan yang sebelumnya telah mencuat, mulai dari dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) hingga polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Wiwid menilai, akumulasi persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Ia menyebut terdapat indikasi pelanggaran yang terjadi secara berulang dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas.
“Perkara yang berkaitan dengan Kepala SDN Kendalpayak sebagaimana telah dilaporkan bukan hanya sekadar dugaan pelanggaran administratif, tetapi lebih dari itu sudah patut diduga terjadi kriminalitas dalam dunia pendidikan yang dilakukan secara sistematis dan berulang,” ujar Wiwid.
Menurutnya, jika dugaan permintaan sumbangan untuk perbaikan musala benar terjadi, alasan yang disampaikan pihak sekolah patut dipertanyakan. Sebab, ketentuan yang berlaku disebut masih memberikan ruang penggunaan Dana BOS untuk kegiatan perawatan ringan fasilitas sekolah.
“Alasan dilarang pemerintah untuk perbaikan musala jelas merupakan kebohongan publik. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 justru memperbolehkan perawatan ringan melalui Dana BOSP. Tindakan tanpa koordinasi dengan Komite Sekolah ini adalah bentuk eksploitasi sentimen agama dan ketakutan orang tua murid,” katanya.
Namun demikian, perhatian Wiwid tidak hanya tertuju pada dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah. Ia justru menilai lemahnya respons aparat pengawas menjadi persoalan yang tidak kalah serius.
Menurutnya, berbagai laporan dan keluhan yang telah disampaikan masyarakat seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas. Ketiadaan tindakan yang jelas justru memunculkan persepsi bahwa pihak yang dilaporkan seolah kebal terhadap mekanisme pengawasan dan sanksi.
“Yang lebih memalukan adalah jika sampai terjadi keadaan melawan seluruh aparat pengawas, Dinas Pendidikan, Inspektorat, bahkan Bupati Malang, hingga patut dinilai seolah ia kebal hukum. Sikap tidak digubris ini adalah tamparan keras bagi lembaga pengawas yang terkesan tumpul dan tidak berdaya,” tegasnya.
Wiwid menilai hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas tidak boleh berhenti pada sebatas proses administratif. Ia mengingatkan bahwa publik menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel.
LIRA Kabupaten Malang mengaku telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Malang (Rabu, 24/6/2026) guna meminta percepatan penanganan laporan yang berkaitan dengan SDN Kendalpayak. Surat tersebut sekaligus menjadi desakan agar proses pengawasan tidak berakhir tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Kami telah berkirim surat dan mendesak Inspektorat Kabupaten Malang untuk berhenti bermain aman dan segera menindak tegas. Surat klarifikasi dari LIRA bukanlah formalitas kosong, melainkan peringatan bahwa publik sudah muak dengan birokrasi yang berani curang secara berulang tanpa konsekuensi,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila berbagai dugaan yang selama ini mencuat terbukti benar, maka sanksi tegas harus diberikan. Menurutnya, pencopotan dari jabatan hingga proses hukum perlu dipertimbangkan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas dunia pendidikan.
“Jika dugaan-dugaan tersebut benar terbukti, maka sudah sepatutnya jabatannya dicopot dan bila perlu dilanjutkan proses secara pidana demi mendapatkan efek jera, termasuk bagi pihak lain yang melakukan hal serupa,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak SDN Kendalpayak, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang maupun Inspektorat Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan tersebut.















