SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik puluhan kios baru di Pasar Karangploso masih terus berlanjut. Bahkan, tensi pemberitaan atas polemik tersebut kian memanas.
Pasalnya, seorang jurnalis diduga mendapat ancaman secara terbuka dari orang yang mengaku kepala UPT Pasar berinisial AT. Diduga, ancaman tersebut dilakukan lantaran ramainya pemberitaan tentang polemik kios baru yang rencananya akan digunakan untuk tempat relokasi pedagang buah di Pasar Karangploso.
Penelusuran suaramalang.com, ancaman tersebut disampaikan melalui pesan suara pada aplikasi WhatsApp. Dalam pesan suara tersebut, AT menyampaikan kalimat bernada ancaman menggunakan kosakata bahasa Jawa.
“Lek wani ayo main ngarep, ojok main mburi (kalau berani ayo lawan dari depan, jangan dari belakang),” ujar AT dalam pesan suara tersebut.
Dalam pesan suara tersebut, ancaman ditujukan kepada Sy, seorang jurnalis senior dari pusat pemberitaan radio nasional di Malang. Selain dapat ancaman, Sy juga dimaki dengan kata-kata kotor.
Selain itu, AT juga menantang Sy secara terbuka untuk berduel satu lawan satu. Tak hanya itu, dirinya juga memberikan ancaman yang mengarah pada tempat tinggalnya.
“Aku ngerti omahmu ndek Bantur karo omahmu ndek Malang. Hati-hati koen (saya tahu rumahmu di Bantur dan rumahmu di Malang. Hati-hati anda),” sambungnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang, Wiwid Tuhu P., yang juga sebagai praktisi hukum, menilai ancaman terhadap jurnalis tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan wartawan dalam mengawasi jalannya pemerintahan maupun kebijakan publik.
Wiwid menegaskan, apabila ancaman itu benar berkaitan dengan aktivitas pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk intimidasi yang menghambat kerja jurnalistik dan berpotensi melanggar kemerdekaan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan sekadar ancaman kepada individu wartawan, tetapi ancaman terhadap fungsi pers dalam demokrasi. Wartawan bekerja menyampaikan fakta dan kritik sebagai bagian dari pengawasan publik. Kalau kemudian ada intimidasi karena pemberitaan, itu patut diduga sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Wiwid.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan ancaman tersebut secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten Malang.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional. Jangan sampai ancaman seperti ini membuat jurnalis takut memberitakan fakta. Jika dibiarkan, ini akan menjadi ancaman bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Tak hanya menunggu aparat, sebagai komitmen dalam menjaga kebebasan pers, dirinya berencana untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
“Sesegera mungkin saya akan membuat laporan resmi ke Polda Jatim. Ini masalah serius, sebagai pilar demokrasi, kritik dari jurnalis harus dibuktikan dengan cara intelektual, bukan dengan ancaman yang mengarah pada kekerasan,” pungkas Wiwid.
Informasi didapat suaramalang.com, polemik tersebut berkaitan dengan Puluhan kios baru di kawasan Pasar Buah Karangploso. kios-kios tersebut sebelumnya direncanakan menjadi tempat relokasi pedagang buah yang selama ini berjualan di luar area pasar. Namun hingga sekarang, proses pemanfaatannya belum juga berjalan.
Selain menyoroti kios yang kosong, LIRA juga menerima informasi bahwa pembangunan kios diduga berasal dari kontribusi para pedagang. LIRA juga mempertanyakan status lahan yang digunakan untuk membangun kios tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi itu disebut merupakan aset pemerintah atau tanah negara yang sebelumnya difungsikan sebagai area parkir.
LIRA juga memperoleh informasi bahwa sebagian kios telah memiliki Surat Hak Penempatan (SHP). Meski demikian, keberadaan dokumen tersebut belum berbanding lurus dengan pemanfaatan kios di lapangan.















