SUARAMALANG.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (29/6).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
MK Pastikan Pilkada Langsung Masih Berlaku
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah. Pilkada masih dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Mahkamah juga mengacu pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, serta 110/PUU-XXIII/2025. Seluruh putusan tersebut konsisten menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Latar Belakang Gugatan
Permohonan diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK menegaskan makna frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada.
Para pemohon menilai frasa tersebut masih membuka ruang multitafsir. Mereka khawatir kondisi itu menjadi pintu masuk perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi dipilih melalui DPRD.
Menurut para mahasiswa, pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang memperkuat prinsip kedaulatan rakyat. Karena itu, mereka meminta MK memberikan kepastian hukum agar mekanisme tersebut tetap dipertahankan.
MK Nilai Tidak Ada Kerugian Konstitusional
Namun, Mahkamah berpendapat kekhawatiran para pemohon belum menjadi kerugian konstitusional yang nyata. Sebab, secara faktual pilkada hingga kini masih berlangsung melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.
“Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat,” demikian pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.
Atas dasar itu, MK menyatakan tidak terdapat kerugian konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana didalilkan para pemohon. Permohonan pun dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pokok perkara.















