SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Mutasi dan pelantikan 166 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali membuka pertanyaan tentang peta kekuatan birokrasi. Bupati Malang H. M. Sanusi melantik pejabat administrator, fungsional, hingga kepala sekolah pada Senin (3/8/2026) lalu.
Pelantikan tersebut semestinya menjadi bagian dari kebutuhan organisasi dan peningkatan pelayanan publik. Namun, informasi dari sumber yang mengetahui dinamika internal birokrasi justru mengungkap dugaan pertarungan pengaruh di balik penataan jabatan.
Mutasi Disebut Tak Sekadar Urusan Birokrasi
Sumber tersebut menyebut sejumlah kelompok mulai membangun pengaruh setelah Budiar Anwar menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa penempatan pejabat juga berkaitan dengan upaya memperkuat posisi masing-masing kelompok.
Salah satu kelompok disebut berada di sekitar Bupati Malang. Kelompok lainnya disebut berkembang di sekitar Sekda, sementara jejaring alumni STPDN atau IPDN juga disebut memiliki pengaruh dalam sejumlah posisi pemerintahan.
Namun, pembagian tersebut masih sebatas keterangan sumber dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Pemkab Malang perlu menjelaskan apakah proses mutasi dan promosi tersebut benar-benar mengacu pada kebutuhan organisasi serta kompetensi ASN.
Di sisi lain, sumber tersebut menilai pertarungan pengaruh mulai terlihat dari distribusi pejabat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sejumlah posisi strategis seperti Kabid, Sekdin, Kabag hingga calon kepala OPD disebut menjadi bagian dari perebutan pengaruh.
Dugaan Transaksi Jabatan Ikut Mencuat
Persoalan menjadi lebih serius ketika sumber tersebut menyebut adanya dugaan transaksi dalam proses promosi jabatan. Sejumlah pihak diklaim telah mengeluarkan uang dengan nilai ratusan juta rupiah untuk mendapatkan posisi tertentu.
Untuk posisi setingkat Kabid, Sekdin, dan Kabag, sumber tersebut menyebut nominal transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Sementara posisi kepala dinas disebut memiliki kisaran nilai Rp100 juta hingga Rp750 juta.
Keterangan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya praktik jual beli jabatan. Karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut perlu memberikan penjelasan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Terlebih, sumber mengklaim terdapat pihak yang telah menyerahkan uang namun belum memperoleh posisi seperti yang dijanjikan. Kondisi itu disebut memicu keresahan karena beberapa kali pelantikan berlangsung tanpa merealisasikan janji tersebut.
Dugaan adu pengaruh itu juga dikaitkan dengan penempatan pejabat pada posisi strategis. Salah satunya terkait penunjukan seorang kepala bagian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Malang.
Sumber mempertanyakan kesesuaian pejabat tersebut dengan persyaratan pangkat, kompetensi, dan kediklatan. Tudingan itu perlu dijawab dengan dasar hukum serta dokumen pengangkatan agar publik dapat menilai prosesnya secara objektif.
Posisi Inspektur memiliki peran penting dalam pengawasan internal pemerintahan. Karena itu, setiap keputusan mengenai jabatan tersebut semestinya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika mutasi ratusan ASN berlangsung dalam waktu yang berdekatan. Publik tentu membutuhkan kepastian bahwa penataan birokrasi berjalan berdasarkan sistem merit, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan kelompok.
Ujian Bagi Sistem Merit Pemkab Malang
Pada akhirnya, persoalan ini tidak berhenti pada siapa yang mendapatkan jabatan. Yang jauh lebih penting ialah bagaimana Pemkab Malang memastikan setiap promosi berjalan transparan, objektif, dan sesuai kompetensi.
Mutasi seharusnya memperkuat kinerja pemerintahan, bukan melahirkan persepsi tentang perebutan pengaruh. Pemkab Malang kini memiliki ruang untuk menjelaskan seluruh proses tersebut secara terbuka.
Jika prosesnya memang berjalan sesuai aturan, transparansi dapat sekaligus menjawab berbagai tudingan yang berkembang. Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran, mekanisme pengawasan harus segera bekerja tanpa melihat siapa pihak yang berada di baliknya.
Kondisi itu mendapat perhatian dari Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang, Wiwid Tuhu P. Menurutnya, kabar mengenai perebutan pengaruh tersebut perlu mendapat perhatian serius karena birokrasi memiliki posisi penting dalam menentukan arah pemerintahan.
“Kalau kabar tersebut benar, tentu ini menunjukkan iklim pemerintahan yang tidak sehat. Birokrasi seharusnya bekerja berdasarkan aturan, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan kelompok atau kepentingan tertentu,” ujar Wiwid.
Menurut Wiwid, persaingan dalam birokrasi tidak semestinya berubah menjadi pertarungan untuk menguasai jabatan strategis. Sebab, kondisi semacam itu berpotensi menggeser orientasi ASN dari pelayanan publik menuju kepentingan kelompok.
Ia menilai dampaknya juga tidak berhenti pada internal ASN. Jika pengisian jabatan berlangsung berdasarkan kedekatan atau kepentingan kelompok, kualitas kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat berpotensi ikut terganggu.
“Kalau orang ditempatkan bukan karena kemampuan dan rekam kinerjanya, maka yang muncul bukan birokrasi profesional. Akhirnya keputusan bisa lebih banyak mempertimbangkan kepentingan kelompok daripada kepentingan masyarakat,” tuturnya.













