Polemik SK dan Dana Rp 16 Miliar Pedagang Pasar Karangploso Memanas, DPRD Kabupaten Malang Siapkan Pansus

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik kios atau bedak pedagang Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Keluhan puluhan hingga ratusan pedagang yang mengaku telah menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk mendapatkan tempat usaha kini mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Malang.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi permasalahan pedagang Pasar Karangploso yang digelar di Ruang Rapat Wisnu Wardhana, DPRD Kabupaten Malang, Selasa (11/8/2026).

Dalam pertemuan itu, Paguyuban Pasar Buah Karangploso mengungkap bahwa pedagang telah membayar uang untuk mendapatkan bedak dengan nilai bervariasi, mulai sekitar Rp50 juta hingga Rp145 juta per bedak. Bahkan, dalam pembahasan DPRD disebutkan total dana yang telah dihimpun dari pedagang mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Pedagang Mengaku Sudah Membayar, Bedak Tidak Boleh Ditempati

Koordinator Paguyuban Pasar Buah Karangploso, Aris Catur, mengatakan para pedagang merasa telah memenuhi kewajibannya karena pembayaran dilakukan berdasarkan tawaran yang mereka terima sebelumnya.

“Ya kami dari Paguyuban Pasar Buah Karangploso meminta hak kami. Karena kami sudah memenuhi kewajiban kami, kami membayar ke Pak Anton karena dulu kami ditawarkan,” ujar Aris.

Menurutnya, pembayaran dilakukan melalui kantor UPT Pasar Karangploso. Ada pedagang yang membayar secara bertahap dan ada pula yang langsung melunasi.

Pedagang juga mengaku menerima kuitansi pembayaran serta dokumen berupa Surat Keputusan (SK). Bahkan, pedagang yang telah melunasi pembayaran disebut mendapatkan SK sekitar satu minggu setelah pembayaran.

Aris menyebut terdapat sekitar 72 bedak yang telah dibangun, sementara pedagang yang melakukan pembayaran disebut mencapai sekitar 180 orang.

Keabsahan SK Dipertanyakan

Polemik semakin pelik setelah muncul persoalan mengenai legalitas SK yang diterima pedagang.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos, mengatakan DPRD belum dapat memastikan apakah dokumen tersebut asli atau palsu. Pasalnya, dalam rapat muncul keterangan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang mengaku tidak pernah menerbitkan SK tersebut.

“Kita tidak bisa menyampaikan bahwa ini asli atau palsu. Yang jelas, pedagang merasa SK tersebut sudah dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui kepala pasar. Namun, sampai hari ini dari Disperindag disampaikan tidak ada register pengajuan maupun penerbitan SK tersebut,” ujar Darmadi.

Menurut Darmadi, persoalan tersebut harus dikonfrontasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang menandatangani, serta bagaimana proses penerbitannya.

Sementara Aris mengatakan pihak pedagang tidak mengetahui apakah SK yang mereka pegang benar atau tidak.

“Kami tidak tahu itu palsu atau tidak. Untuk memastikan itu, kepolisian yang lebih tahu untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Dana Pedagang Lebih dari Rp 16 Miliar Jadi Sorotan

Selain legalitas SK, DPRD juga menyoroti dana yang telah disetorkan para pedagang yang jumlahnya sangat besar dan tidak jelas penggunaannya.

BACA JUGA  Bupati dan Mantan Kapolres Malang Meninjau Museum Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan

Darmadi menyebut berdasarkan pembahasan dalam rapat, uang yang telah masuk dari para pedagang mencapai lebih dari Rp16 miliar. Namun, pembangunan kios yang dijanjikan belum juga terealisasi secara keseluruhan.

“Pedagang sampai saat ini juga belum menempati. Yang jelas pedagang rugi karena waktu yang dijanjikan mulai bangun sampai sekarang sudah tiga tahun, tetapi belum terealisasi. Tadi juga disampaikan uang yang masuk dari pedagang lebih dari Rp16 miliar,” ungkapnya.

Besarnya dana tersebut membuat DPRD berencana menelusuri secara serius bagaimana mekanisme penghimpunan uang dari pedagang, siapa yang menerima, bagaimana penggunaannya, serta sejauh mana pembangunan kios telah dilakukan.

Janji Pembangunan Berulang Kali Mundur

Aris mengungkapkan persoalan tersebut telah dipertanyakan pedagang sejak 2024. Saat itu, pedagang disebut mendapatkan janji bahwa pembangunan atau penyelesaian bedak akan segera dilakukan.Namun, janji tersebut disebut terus mengalami pengunduran.

“Dijanjikan satu bulan lagi, dua bulan lagi seperti itu. Dari 2024 kami mulai menanyakan, tetapi jawabannya tidak jelas,” ungkap Aris.

Kondisi tersebut membuat pedagang merasa dirugikan. Sebab, uang yang disetorkan merupakan hasil usaha dan tabungan yang mereka kumpulkan untuk memperoleh tempat berdagang.

“Kami ini pedagang, bukan orang kaya. Kami ini orang susah,” tegasnya.

DPRD Telusuri Perencanaan Pembangunan

DPRD Kabupaten Malang juga akan menelusuri sejak awal bagaimana perencanaan pembangunan kios tersebut.

Darmadi menyebut terdapat permohonan dari pihak pengelola pasar yang kemudian diteruskan kepada Bupati Malang. Permohonan tersebut disebut mendapatkan disposisi untuk dilakukan kajian.

“Ada permohonan dari kepala pasar kemudian ke Pak Bupati. Kemudian ada disposisi dari Pak Bupati untuk dilakukan kajian dan sebagainya. Itu yang kita sampaikan. Saat ini kita belum mendalami sampai di situ, kajiannya seperti apa dan sebagainya,” jelasnya.

DPRD akan memastikan apakah pembangunan kios memang masuk dalam perencanaan pemerintah daerah atau hanya menggunakan skema swadaya pedagang.

Hal tersebut penting untuk mengurai alur kebijakan sekaligus memastikan mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana pedagang berjalan sesuai ketentuan.

DPRD Siapkan Pansus Soal Pasar Karangploso

Untuk mengurai persoalan secara menyeluruh, DPRD Kabupaten Malang berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Pansus nantinya akan menggali keterangan dari berbagai pihak, mulai dari pedagang, pengelola pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pemerintah daerah, hingga pihak lain yang berkaitan dengan proses pembangunan kios.

“Tentunya yang pertama kami akan menggali permasalahan Pasar Karangploso, sehingga penyelesaian solusinya nanti lebih komprehensif. Yang kedua, pedagang pasar tidak dirugikan. Artinya, mereka berharap bisa menempati kios tersebut, tetapi juga harus ada kejelasan secara hukum,” tegas Darmadi.

BACA JUGA  Ngantang Heboh! Karnaval Kabupaten Malang Ricuh karena Sound System Berlebih

DPRD juga akan menelusuri ke mana dana yang telah dikumpulkan dari pedagang tersebut mengalir.

“Nanti setelah Pansus bekerja. Kita akan menggali semua informasi terlebih dahulu. Karena masyarakat sudah mengeluarkan uang, tentu harus jelas uangnya ke mana. Dari situ DPRD akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai langkah selanjutnya,” katanya.

Pedagang Minta Kios Dibangun atau Uang Dikembalikan

Di tengah polemik tersebut, Paguyuban Pasar Buah Karangploso menegaskan tuntutannya sederhana. Pedagang meminta kepastian atas uang yang telah mereka bayarkan.

Jika kios memang dapat dibangun dan secara hukum dapat ditempati, pedagang meminta pembangunan segera diselesaikan. Namun apabila pembangunan tidak memungkinkan, mereka meminta uang dikembalikan.

“Kami minta masalah ini diselesaikan untuk teman-teman yang sudah membeli. Kalau memang bisa dibangunkan, ya tolong dibangunkan. Kalau ternyata tidak bisa, ya tolong dikembalikan,” tegas Aris.

Data Pedagang Juga Akan Diklarifikasi

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian DPRD adalah perbedaan data jumlah pedagang.

Dalam rapat disebutkan sebelumnya terdapat sekitar 72 pedagang, sementara jumlah pedagang yang disebut saat ini mencapai sekitar 184 orang. Perbedaan data tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penyelesaian.

Kepala UPT/UPPD Pasar Karangploso, Anton Apriansah, turut menjadi pihak yang disebut dalam persoalan tersebut. Namun, berbagai informasi yang muncul dalam rapat masih akan didalami DPRD melalui mekanisme Pansus.

Darmadi menegaskan prinsip DPRD adalah memastikan masyarakat yang telah mengeluarkan uang mendapatkan kepastian dan perlindungan hak.

“Harapannya, permasalahan pedagang ini segera terselesaikan dan para pedagang bisa memperoleh apa yang selama ini diinginkan, yaitu kepastian untuk dapat menempati kios mereka,” pungkasnya.

Dengan rencana pembentukan Pansus, polemik Pasar Buah Karangploso kini tidak lagi sekadar persoalan pembangunan bedak. Persoalan legalitas SK, penghimpunan dana lebih dari Rp16 miliar, perbedaan data pedagang, hingga kepastian hukum menjadi sejumlah titik yang akan diuji dan ditelusuri DPRD Kabupaten Malang.

Para pedagang kini menunggu satu hal: kepastian—kios mereka dibangun dan dapat ditempati, atau uang yang telah mereka setorkan dikembalikan.

Pewarta: *Deni Robi

Iklan
Iklan