Mas Botok Pati Dikabarkan Ditangkap, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membantah kabar penangkapan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Kabar mengenai Supriyono yang disebut diamankan polisi sebelumnya beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, sejumlah massa terlihat mengerumuni sebuah mobil yang diduga membawa Supriyono.

Namun, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada penangkapan maupun pengamanan terhadap aktivis asal Pati tersebut.

“Saudara Supriyono alias Botok tidak dilakukan penangkapan maupun pengamanan oleh kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Polisi Dampingi Mas Botok Urus Perizinan

Budi menjelaskan, sebelum peristiwa tersebut terjadi, Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat telah berkomunikasi dengan Supriyono dan Teguh terkait rencana kegiatan massa Pati di depan Gedung DPR/MPR.

Dalam komunikasi tersebut, polisi menjelaskan sejumlah ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi sesuai dengan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.

Pihak massa Pati kemudian menyampaikan bahwa kegiatan yang direncanakan bukan berupa aksi penyampaian pendapat, melainkan silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik.

Atas penjelasan tersebut, kepolisian menyarankan agar penyelenggara tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya.

Menurut Budi, Supriyono kemudian menyatakan bersedia mengurus perizinan dan meminta pendampingan personel kepolisian untuk menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas.

“Saudara Supriyono menyatakan bersedia dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas,” jelas Budi.

Massa Sempat Mengira Mas Botok Ditangkap

Situasi di lokasi kemudian menjadi ramai karena sejumlah massa mengira Supriyono sedang diamankan oleh polisi. Kondisi tersebut membuat rencana keberangkatan menuju Polda Metro Jaya akhirnya dibatalkan.

Baca Juga:  Doa Salat Tarawih, Pahalanya Dijanjikan Ampunan Dosa

Supriyono sendiri sempat memberikan penjelasan bahwa dirinya hendak menuju Polda Metro Jaya untuk mengurus perizinan kegiatan.

“Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai, keberangkatan tersebut akhirnya dibatalkan,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya menegaskan kehadiran personel kepolisian di lokasi bukan untuk melakukan penangkapan terhadap Supriyono.

“Pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan, bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono,” tegas Budi.

Polisi Sebelumnya Minta Klarifikasi Soal Penggalangan Dana

Peristiwa tersebut terjadi di tengah rencana AMPB menggelar kegiatan di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Supriyono terkait penggalangan dana yang dilakukan AMPB melalui rekening yang digunakan untuk menghimpun iuran dan donasi masyarakat.

Supriyono sebelumnya mengaku tidak dapat menggunakan rekening Bank Mandiri miliknya yang berisi sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut disebut berasal dari iuran dan donasi masyarakat untuk membiayai kebutuhan massa selama berada di Jakarta.

Namun, Polda Metro Jaya kemudian meluruskan bahwa rekening tersebut tidak dalam status penyitaan. Polisi menyebut tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi selama proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dibatasi paling lama lima hari kerja.

Baca Juga:  Plafon Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Belajar di Bawah Ancaman Bangunan Ambruk

Polisi menyatakan dana tersebut tetap berada di rekening dan belum dilakukan penyitaan. Penyelidikan dilakukan untuk mengklarifikasi tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, serta pertanggungjawabannya.

Dalam proses tersebut, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh informasi terkait mekanisme penghimpunan dana tersebut.

Mas Botok Dijadwalkan Jalani Klarifikasi

Selain persoalan administrasi kegiatan, Supriyono sebelumnya dijadwalkan menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Rabu (26/8/2026).

Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari penyelidikan polisi terhadap aktivitas penggalangan dana yang dilakukan AMPB.

Dengan adanya bantahan resmi Polda Metro Jaya, informasi mengenai Supriyono alias Mas Botok yang disebut ditangkap di depan Gedung DPR/MPR dipastikan tidak sesuai dengan keterangan kepolisian.

Polisi menyebut kehadiran personel di lokasi merupakan bagian dari upaya memberikan pendampingan dan penjelasan mengenai prosedur administrasi perizinan kegiatan.

Iklan
Iklan