SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik kios atau bedak di Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang, belum menemukan titik penyelesaian. Pedagang masih menunggu realisasi rencana DPRD Kabupaten Malang membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengurai persoalan tata kelola pasar tersebut.
Hingga kini, Paguyuban Pedagang Pasar Buah Karangploso belum mengetahui perkembangan pembentukan pansus. Pedagang berharap DPRD segera merealisasikan langkah tersebut agar persoalan tidak semakin berlarut.
Desakan serupa datang dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang. Organisasi tersebut meminta DPRD segera membentuk pansus untuk memetakan persoalan sekaligus mencari solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.
LIRA Minta Pansus Buka Persoalan
Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu P, menilai pansus penting karena persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Terlebih, pedagang sudah berproses mendapatkan tempat berjualan di kios baru sejak 2023.
“Pansus harus segera dibentuk agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Pedagang sudah berproses sejak 2023, sehingga harus ada forum yang secara khusus mengurai masalah dan merumuskan solusinya,” ujar Wiwid.
Menurutnya, pansus harus menghasilkan solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan. Langkah tersebut jangan sampai justru mengaburkan masalah yang mulai terpetakan.
“Solusinya harus untuk mengurai masalah, bukan mengkaburkan masalah yang sudah mulai terpetakan,” tegasnya.
APBD Tak Boleh Jadi Jalan Pintas
Wiwid juga menyoroti rencana penggunaan APBD untuk menambah kios yang belum tersedia. Menurutnya, penggunaan anggaran daerah membutuhkan dasar, tujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Kalau ada rencana menggunakan APBD untuk menambah bangunan kios, tentu harus dikaji secara serius. APBD tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi ketika persoalan dasarnya belum selesai,” katanya.
Persoalan itu perlu mendapat perhatian karena pembangunan kios sebelumnya menggunakan dana swadaya pedagang. Karena itu, pemerintah perlu memperjelas status bangunan dan hak pedagang sebelum menggunakan APBD.
“Bangunan kios sebelumnya dibangun menggunakan anggaran yang terhimpun dari swadaya pedagang. Maka harus jelas dulu persoalannya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana status hak pedagang sebelum APBD digunakan,” jelas Wiwid.
189 SK HPB, Kios Hanya 72 Unit
Persoalan utama di Pasar Buah Karangploso berkaitan dengan hak penempatan kios yang diklaim pedagang melalui Surat Keputusan (SK) Hak Penempatan Berjualan (HPB). Pedagang mengaku telah mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk memperoleh tempat berjualan.
Pedagang sebelumnya melakukan transaksi pembangunan kios secara swadaya dengan mantan Kepala Pasar Karangploso berinisial A. Pembangunan kios tersebut berlangsung di atas aset milik Pemerintah Kabupaten Malang.
Dalam perjalanannya, muncul persoalan terkait keabsahan dokumen penempatan. Jumlah SK HPB disebut mencapai 189 dokumen, sedangkan kios yang terbangun hanya 72 unit.
Perbedaan jumlah tersebut memunculkan persoalan baru. Sejumlah pedagang memiliki dokumen penempatan yang berpotensi menunjuk unit kios yang sama.
Untuk mencegah konflik, pemerintah mengosongkan 72 kios yang telah berdiri. Pedagang kini bertahan dengan memanfaatkan ruang yang tersedia, termasuk berjualan secara lesehan atau menempati area seadanya.
Menurut Wiwid, kondisi tersebut semakin memperkuat urgensi pembentukan pansus. DPRD perlu memastikan seluruh persoalan terbuka sebelum menentukan kebijakan lanjutan.
“Pansus harus menjadi ruang untuk membuka seluruh persoalan secara terang. Jangan sampai penyelesaian justru membuat persoalan baru atau membebankan masalah lama kepada anggaran daerah,” pungkasnya.
















