Gegara Kepincut WIL, Istri Sah Laporkan Suaminya Diduga Kumpul Kebo di Banjararum

SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG – LW membawa persoalan rumah tangganya ke Polres Malang.

LW melaporkan suaminya, HS, terkait dugaan tindak pidana kohabitasi. HS bekerja sebagai staf salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang, yakni UB.

LW mengetahui HS tinggal bersama perempuan lain di Banjararum, Kabupaten Malang. Kondisi itu mendorong LW menempuh jalur hukum.

Masalahnya, LW dan HS masih terikat pernikahan secara hukum. HS memang mengajukan gugatan cerai, tetapi prosesnya masih berjalan.

Status Pernikahan Masih Mengikat

Kuasa hukum LW, Medina Syfa Nur Ariyadi, menjelaskan posisi hukum kliennya.

Medina mengatakan LW dan HS belum resmi bercerai. Karena itu, status keduanya masih sebagai pasangan suami istri.

“Dengan Ibu LW ini belum bercerai posisinya, masih dalam status suami istri,” kata Medina, Sabtu (26/9/2026).

LW kemudian memilih jalur hukum untuk menyikapi dugaan kohabitasi tersebut. Laporan itu masuk melalui Satres PPA dan PPO Polres Malang.

Enam Bulan Tinggal Bersama

Medina bersama aparat mengecek rumah yang menjadi lokasi tinggal HS dan perempuan tersebut.

Baca Juga:  Raih Peringkat III Harmony Award, Kabupaten Malang Jadi Role Model Kerukunan

Polisi, Babinsa, dan perangkat desa turut mendampingi pengecekan di Banjararum. Tim kemudian melihat dua orang berada di rumah itu.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana kohabitasi dari suami Ibu LW. Tadi sudah dilakukan klarifikasi di lokasi langsung di Banjararum, didampingi Polsek, Babinsa dari Koramil, perangkat desa,” ujar Medina.

Ketua RT setempat memberi keterangan tentang kedua orang tersebut. Menurut Medina, mereka telah tinggal bersama selama sekitar enam bulan.

Keduanya mengaku telah menikah secara siri saat tim melakukan pengecekan. Namun, mereka tidak menunjukkan dokumen perkawinan kepada tim.

“Mereka tadi mengakui kalau sudah nikah siri, tapi tidak memberikan bukti apa-apa,” sebut Medina.

Hubungan Suami Istri Terputus

Medina juga menjelaskan kondisi rumah tangga LW sebelum laporan masuk.

Menurut Medina, LW kehilangan komunikasi dengan HS selama sekitar dua tahun. HS bahkan memblokir nomor telepon LW.

“Nomornya sudah diblokir dari dulu,” tutur Medina.

HS juga tidak lagi pulang ke rumah selama periode tersebut. Medina mengatakan HS hanya memberi nafkah anak ketika LW meminta.

Baca Juga:  Investor Lirik Pantai Ngliyep, Disparbud Kabupaten Malang Optimistis Pariwisata dan PAD Terdongkrak

“Jadi tidak ada tanggung jawab untuk nafkah,” pungkas Medina.

KUHP Atur Dugaan Kohabitasi

LW mengajukan laporan setelah KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur larangan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

Aturan tersebut juga menetapkan mekanisme delik aduan untuk perkara kohabitasi. Pihak tertentu harus mengajukan pengaduan agar aparat dapat memproses perkara.

Dalam kasus ini, LW mengadukan suaminya yang masih terikat pernikahan secara hukum. Aparat selanjutnya menangani laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.