Berita  

Sejak Kapan Restorative Justice Diterapkan di Indonesia?

SUARAMALANG.COM – Istilah restorative justice atau keadilan restoratif belakangan kembali menjadi perhatian setelah kepolisian menerapkannya dalam perkara narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Ketiganya yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.

Lantas, sejak kapan sebenarnya skema restorative justice diterapkan di Indonesia?

Mulai Berkembang Sejak 2012

Konsep keadilan restoratif mulai mendapat tempat dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

UU tersebut mengenalkan pendekatan restorative justice melalui mekanisme diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Pendekatan itu kemudian berkembang ke penanganan perkara pidana di luar sistem peradilan anak.

Diperkuat Melalui Aturan Penegak Hukum

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Baca Juga:  Akhir Pekan Warga Jatim Diwarnai Ancaman Cuaca Ekstrem

Selanjutnya, Kejaksaan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada tahun yang sama, Mahkamah Agung juga menerbitkan pedoman penerapan restorative justice di lingkungan peradilan umum melalui SK Dirjen Badilum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020.

Polri kemudian memperkuat dasar penerapannya melalui Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pengadilan Memiliki Pedoman Khusus

Penerapan keadilan restoratif di tingkat pengadilan semakin diperkuat melalui Perma Nomor 1 Tahun 2024.

Aturan tersebut menjadi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Perma tersebut juga menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak bertujuan menghapus pertanggungjawaban pidana.

Bukan Mekanisme Baru

Dengan demikian, restorative justice bukan mekanisme yang baru muncul setelah kasus tertentu menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  Viral Kades Hoho Dicopot Gara-gara Tato, Ini Faktanya

Pendekatan tersebut telah berkembang secara bertahap selama lebih dari satu dekade.

Mulai dari perkara anak, mekanismenya kemudian masuk ke penanganan perkara di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Karena itu, ketika restorative justice diterapkan dalam suatu perkara, dasar hukum dan persyaratannya tetap perlu dilihat berdasarkan jenis perkara serta tahap penanganannya.