SUARAMALANG.COM – Istilah restorative justice kembali menjadi perhatian setelah polisi menerapkan mekanisme tersebut dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya.
Perkara itu melibatkan delapan orang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Tiga orang di antaranya merupakan anggota DPRD dari tiga daerah di Jawa Timur.
Ketiganya berasal dari Partai Gerindra. Mereka yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Asrila juga tercatat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.
Polisi menyebut kedelapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice. Salah satu pertimbangannya ialah jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan.
Pendekatan ini tidak hanya melihat hubungan antara negara dan orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Keadilan restoratif juga memperhatikan korban, kerugian, tanggung jawab pihak terkait, serta dampak tindak pidana.
Di lingkungan kepolisian, mekanisme tersebut antara lain diatur melalui Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Aturan itu mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan prinsip pemulihan keadaan dan keseimbangan kepentingan para pihak.
Restorative Justice Bukan Hak Otomatis
Restorative justice bukan fasilitas yang otomatis berlaku bagi setiap orang yang tersangkut perkara pidana.
Jabatan, status sosial, kekayaan, maupun kedudukan politik seseorang juga bukan dasar pemberian mekanisme tersebut.
Setiap perkara tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan aturan.
Karena itu, penerapan keadilan restoratif perlu dilihat berdasarkan jenis perkara, fakta hukum, posisi masing-masing pihak, serta mekanisme yang digunakan aparat.
Perkara Narkotika Memiliki Ketentuan Khusus
Perkara narkotika memiliki karakter berbeda dengan sejumlah tindak pidana umum.
Perpol Nomor 8 Tahun 2021 mengatur mekanisme khusus bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang mengajukan rehabilitasi.
Dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satunya berkaitan dengan keterlibatan jaringan, pengedar, atau bandar.
Karena itu, perkara narkotika tidak cukup dilihat hanya dari hasil tes urine atau jumlah barang bukti.
Posisi hukum orang yang diperiksa juga menjadi bagian penting dalam menentukan mekanisme penanganannya.
Tiga Kader Gerindra dalam Perkara Surabaya
Kasus di Surabaya menjadi contoh konkret ketika pembahasan restorative justice bersinggungan dengan perkara narkotika.
Polisi mengamankan delapan orang dari sebuah kamar hotel pada 28 September 2026.
Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.
Dari lokasi, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara satu orang berinisial N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Polisi kemudian menyatakan kedelapan orang diproses melalui mekanisme restorative justice.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam SEMA.
Restorative Justice Bukan Berarti Perkara Otomatis Hilang
Penerapan restorative justice tidak berarti setiap perkara dapat dihentikan hanya karena terdapat kesepakatan atau alasan tertentu.
Mekanisme tersebut memiliki persyaratan dan batasan sesuai tahap penanganan perkara.
Di tingkat pengadilan, misalnya, Perma Nomor 1 Tahun 2024 mengatur pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Pedoman tersebut mencakup sejumlah kategori perkara, antara lain tindak pidana ringan, delik aduan, serta tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dalam salah satu dakwaan.
Perkara anak dan tindak pidana lalu lintas tertentu juga termasuk dalam cakupan pedoman tersebut.
Ada Kondisi yang Menjadi Batasan
Perma Nomor 1 Tahun 2024 juga memuat kondisi yang membuat pedoman keadilan restoratif tidak dapat diterapkan.
Salah satunya ketika korban atau terdakwa menolak perdamaian.
Pedoman tersebut juga tidak dapat diterapkan ketika terdapat relasi kuasa.
Ketentuan lain berkaitan dengan terdakwa yang mengulangi tindak pidana sejenis dalam jangka waktu tertentu.
Artinya, perdamaian bukan satu-satunya ukuran dalam penerapan keadilan restoratif.
Siapa yang Seharusnya Bisa Mendapat Restorative Justice?
Jawabannya bukan berdasarkan jabatan atau latar belakang orang yang berperkara.
Mekanisme tersebut ditujukan bagi perkara yang memenuhi persyaratan hukum dan memiliki kondisi yang memungkinkan terjadinya pemulihan.
Dalam perkara tertentu, pemulihan dapat berupa pengembalian barang, penggantian kerugian, atau bentuk tanggung jawab lain sesuai ketentuan.
Untuk perkara narkotika, karakter pelaku juga perlu diperiksa secara hukum.
Perlu dibedakan antara pecandu, korban penyalahgunaan, pengguna, serta pihak yang memiliki peran dalam peredaran narkotika.
Perbedaan posisi tersebut dapat memengaruhi mekanisme penanganan perkara.
Kasus Tiga Anggota DPRD Perlu Dilihat dari Dasar Hukumnya
Penerapan restorative justice terhadap Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, Asrila Diska Rimunda, dan Afif Reza Rimunda menjadi perhatian karena ketiganya merupakan anggota DPRD sekaligus kader Partai Gerindra.
Namun, status sebagai anggota DPRD bukan ukuran untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang memperoleh keadilan restoratif.
Begitu pula sebaliknya, kedudukan sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus.
Yang perlu diperiksa ialah dasar hukum yang digunakan aparat, hasil pemeriksaan, posisi masing-masing orang dalam perkara, serta seluruh persyaratan restorative justice.
Polisi sendiri menyatakan kedelapan orang tersebut diproses sesuai prosedur dan selanjutnya menjalani pemeriksaan di BNN Kota Surabaya.
Transparansi Menjadi Bagian Penting
Restorative justice pada dasarnya bertujuan menghadirkan penyelesaian yang memulihkan dan bertanggung jawab.
Namun, penerapannya tetap membutuhkan transparansi.
Masyarakat perlu mengetahui alasan suatu perkara masuk mekanisme tersebut.
Untuk perkara narkotika, penjelasan mengenai hasil asesmen, posisi hukum pihak yang diperiksa, serta dasar penerapan rehabilitasi atau restorative justice menjadi penting.
Dengan demikian, restorative justice tidak dipahami sebagai jalan pintas untuk menghindari proses hukum.
Mekanisme tersebut harus tetap berjalan berdasarkan aturan, persyaratan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.














