SUARAMALANG.COM, Jakarta – Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong memicu sorotan DPR.
Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo meminta narapidana terkait mendapat sanksi tegas.
Ia mengusulkan pemindahan narapidana yang terbukti memakai fasilitas tersebut ke Nusakambangan.
Usulan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (28/9/2026).
DPR Soroti Fasilitas di Lapas
Yanuar menilai warga binaan tidak boleh menikmati fasilitas di luar haknya.
Karena itu, ia meminta pemerintah menjatuhkan sanksi bagi narapidana yang terbukti melanggar aturan.
Menurutnya, sanksi dapat berupa sel isolasi atau pemindahan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
“Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, ini harus diberikan sanksi,” kata Yanuar.
Ia kemudian menyebut pemindahan ke Nusakambangan sebagai salah satu pilihan sanksi.
“Bisa di (sel) isolasi, bisa dipindahkan ke Nusa Kambangan,” ujarnya.
Napi Diminta Tak Dapat Remisi
Selain pemindahan, Yanuar juga menyoroti pemberian remisi kepada narapidana terkait.
Ia meminta narapidana yang terbukti memakai fasilitas tersebut tidak mendapat remisi.
Yanuar mengaitkan usulan itu dengan kepatuhan warga binaan terhadap program pembinaan lapas.
“Tidak dikasih remisi karena dia tidak mengikuti program yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan,” katanya.
Ombudsman Temukan Fasilitas Lengkap
Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap.
Fasilitas tersebut mencakup ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dan dapur.
Selain itu, terdapat televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan fasilitas di dalam lapas.
Tim Ombudsman juga meminta keterangan salah seorang penghuni bangunan tersebut.
Penghuni itu berstatus narapidana. Ia mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut.
Namun, pihak Lapas Cibinong menyebut bangunan tersebut sebagai rumah dinas jabatan.
Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan
Temuan tersebut kini masuk dalam proses investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam proses itu, kementerian menonaktifkan lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pejabat pertama ialah Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.
Selanjutnya, ada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas I Gusti Bagus Widya Putra.
Kementerian juga menonaktifkan Kasi Kamtib Adi Nugroho.
Dua pejabat lainnya ialah Kasi Binadik Yhosep Jhon Ferry dan Kaur Umum Deni Sugiarto.
Kelima pejabat tersebut menjalani proses evaluasi selama investigasi internal berlangsung.
Sementara itu, DPR mendorong adanya sanksi bagi narapidana yang terbukti memakai fasilitas di luar haknya.














