SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah memperluas strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi hanya mengandalkan penghapusan konten dan pemblokiran situs. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini mendorong penanganan yang menyasar seluruh rantai ekosistem judi online, mulai dari paparan konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan perubahan modus pelaku membuat pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan lintas sektor. Menurutnya, pemutusan akses terhadap konten tetap penting, tetapi harus diikuti dengan upaya menghentikan transaksi dan aliran dana yang membuat aktivitas perjudian terus berjalan.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Jutaan Konten Judi Online Ditangani
Skala persoalan judi online terlihat dari jumlah konten yang telah ditangani pemerintah. Sepanjang 2025, Komdigi menangani 2.087.109 konten perjudian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP. Penindakan juga dilakukan terhadap konten perjudian yang tersebar di berbagai platform, antara lain 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten di platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten di X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten di TikTok.
Penanganan berlanjut sepanjang 2026. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi telah menangani 5,15 juta konten negatif. Sebanyak 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian.
Namun, Meutya menilai banyaknya konten yang dihapus tidak bisa menjadi satu-satunya indikator keberhasilan. Pemerintah juga perlu mengukur apakah langkah tersebut mampu mengurangi paparan masyarakat, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian.
“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.
Judi Online Berdampak ke Ekonomi Keluarga
Persoalan judi online tidak berhenti di layar ponsel. Dampaknya dapat merembet ke kondisi ekonomi, hubungan keluarga, pekerjaan, hingga persoalan hukum.
Pengalaman tersebut antara lain diceritakan RD, 31 tahun. Ia mengaku kehilangan tabungan dan aset setelah terjerat judi online, termasuk menggadaikan mobil milik mertuanya dan mengalami kebangkrutan usaha. Kondisi tersebut kemudian berkembang hingga membuatnya menghadapi persoalan hukum akibat penggelapan.
“Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” ujar RD.
Pengalaman lain disampaikan AN, 40 tahun. Ia mengaku pernah memperoleh sekitar Rp3 juta dari modal Rp500.000. Kemenangan awal tersebut membuatnya terus bermain. Ketika mengalami kekalahan, ia berusaha mengejar uang yang hilang hingga akhirnya terjerat utang dan tindak kriminal.
Dampaknya juga memengaruhi kehidupan keluarga. AN mengaku tidak menghadiri wisuda 18 juz anaknya di Lampung karena memilih menggunakan uang dan waktunya untuk berjudi.
“Saat anak saya wisuda 18 juz di Lampung itu saya enggak datang. Padahal kalau niat berangkat, uangnya ada. Tapi saat itu saya pilih buat judi online,” katanya.
Pemerintah Soroti Transaksi dan Paparan Anak
Komdigi juga meningkatkan tanggung jawab platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.
Langkah ini diperlukan karena konten perjudian dapat berpindah dari satu platform ke platform lainnya. Pemblokiran satu situs atau alamat tidak otomatis memutus jaringan apabila pelaku masih dapat menggunakan kanal lain untuk menjangkau pengguna dan mengarahkan transaksi.
Karena itu, pemerintah juga mendorong koordinasi dengan sektor keuangan dan aparat penegak hukum untuk menangani transaksi serta aliran dana. Meutya menilai pemutusan konten harus berjalan bersamaan dengan upaya menutup jalur keuangan yang menopang aktivitas perjudian.
Dampak judi online juga ditemukan pada penerima bantuan sosial. Pemerintah mencatat 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024, dengan nilai deposit sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Kelompok anak turut menjadi perhatian. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Meutya mengatakan pemerintah akan melanjutkan pengawasan ruang digital, pemutusan akses konten perjudian, peningkatan kepatuhan platform, literasi masyarakat, serta koordinasi dengan sektor keuangan dan aparat penegak hukum.
“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun,” tegas Meutya.














