SUARAMALANG.COM, MALANG KOTA – Polresta Malang Kota mengungkap 119 kasus narkotika dan obat keras berbahaya sepanjang tiga bulan terakhir. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menetapkan 175 orang sebagai tersangka.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota mencatat seluruh pengungkapan tersebut selama periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga bahan baku kosmetik ilegal.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menyebut penindakan tersebut sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika. Menurutnya, kepolisian juga mengandalkan pencegahan agar barang berbahaya tidak menjangkau masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar peredaran narkoba tidak semakin meluas,” kata Danang.
Puluhan Kasus Berakhir dengan Restorative Justice
Dari 119 perkara yang terungkap, polisi mencatat 116 kasus narkotika dan tiga kasus obat keras berbahaya. Jumlah tersangka mencapai 175 orang, terdiri atas 170 laki-laki dan lima perempuan.
Namun, penanganan perkara tersebut tidak seluruhnya berlanjut ke penyidikan. Polisi membawa 49 kasus ke tahap penyidikan, sedangkan 70 kasus lainnya menempuh mekanisme restorative justice.
Dalam mekanisme tersebut, polisi mengarahkan perkara ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Perbedaan jalur penanganan itu menjadi bagian penting dalam membaca capaian pengungkapan. Sebab, jumlah kasus yang terungkap tidak otomatis menunjukkan seluruh perkara berlanjut ke proses hukum yang sama.
Sabu hingga Dua Ton Bahan Kosmetik Disita
Polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar selama periode tersebut. Sitaan itu mencakup 5,338 kilogram sabu, 3,279 kilogram ganja, dan 3.959,5 butir ekstasi.
Petugas juga menemukan 111.260 butir pil LL serta 45,29 gram tembakau sintetis. Selain itu, polisi menyita sekitar dua ton bahan baku kosmetik ilegal.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut berpotensi melindungi ribuan orang dari paparan zat berbahaya. Rinciannya meliputi 7.625 jiwa dari sabu, 1.093 jiwa dari ganja, dan 3.959 jiwa dari ekstasi.
Sementara itu, polisi memperkirakan penyitaan pil LL berpotensi melindungi 27.815 jiwa. Tembakau sintetis diperkirakan berdampak pada 90 orang, sedangkan bahan kosmetik ilegal berkaitan dengan potensi perlindungan sekitar 20.000 jiwa.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan takaran penggunaan yang dipakai dalam penghitungan barang bukti. Karena itu, angka potensi penyelamatan tersebut perlu dibaca sebagai perkiraan, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi.
“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari dampak buruk narkotika,” tegas Danang.
Lima Pengungkapan Menonjol
Satresnarkoba mencatat lima perkara menonjol selama periode pengungkapan. Salah satunya berupa perkara sabu dengan barang bukti 3,275 kilogram dan 2.480 butir ekstasi.
Perkara lainnya melibatkan sabu seberat 45,26 gram, 101 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL. Polisi juga mengungkap perkara dengan barang bukti 1.360 butir ekstasi.
Dua pengungkapan lain berkaitan dengan ganja seberat 3,179 kilogram dan bahan kimia untuk kosmetik ilegal dengan total berat sekitar dua ton.
Besarnya barang bukti tersebut memperlihatkan beragamnya perkara yang ditangani kepolisian. Penanganannya mencakup peredaran narkotika sekaligus dugaan pelanggaran terkait produk kosmetik ilegal.
Ancaman Pidana bagi Pelaku
Untuk perkara sabu, polisi mengacu pada Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Pelaku juga dapat menghadapi denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, perkara ganja mengacu pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Adapun perkara kosmetik ilegal dan pil LL berkaitan dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Danang menegaskan, pengungkapan perkara tersebut melibatkan kerja personel Satresnarkoba dan dukungan masyarakat. Kepolisian pun menempatkan partisipasi warga sebagai bagian penting dalam upaya menekan peredaran narkotika di Kota Malang.














