SUARAMALANG.CON, Malang – Penerapan restorative justice (RJ) terhadap delapan orang yang diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel di Surabaya memunculkan sorotan soal konsistensi penegakan hukum.
Pasalnya, tiga dari delapan orang tersebut diketahui merupakan anggota DPRD aktif. Mereka masing-masing berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Bupati LIRA Malang yang juga advokat, Wiwid Tuhu P, menilai penerapan RJ dalam perkara narkotika memang dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Menurutnya, perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti dalam jumlah tertentu dapat dipertimbangkan untuk RJ. Salah satu contohnya, kepemilikan sabu dengan berat kurang dari satu gram.
“Manakala suatu perkara narkoba dengan barang bukti yang sedikit, kurang dari satu gram untuk sabu-sabu misalkan, itu tepat manakala dia diberikan restorative justice,” kata Wiwid.
Namun, ia menegaskan bahwa jumlah barang bukti bukan satu-satunya pertimbangan. Perkara tersebut juga harus memenuhi sejumlah syarat lain, seperti pelaku bukan bagian dari jaringan narkotika dan bukan residivis.
Selain itu, menurut Wiwid, terdapat proses asesmen yang harus dilalui sebelum RJ diterapkan. Karena itu, ia menilai mekanisme tersebut harus dijalankan dengan standar yang sama terhadap setiap perkara.
“Kalau perkara ini bisa di-RJ, maka semua perkara terkait dengan penyalahgunaan narkoba harusnya juga di-RJ. Jangan sampai kemudian aparat penegak hukum tebang pilih,” tegasnya.
Wiwid menilai persoalan akan muncul apabila RJ hanya diterapkan pada perkara tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disparitas dalam penegakan hukum.
“Kalau karena ada hal-hal lain, tanpa ada pertimbangan hukum, tiba-tiba ada satu perkara bisa di-RJ, yang lainnya tidak bisa di-RJ, itu berarti ada disparitas keputusan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menekankan, objektivitas menjadi hal penting dalam penerapan RJ. Menurutnya, ketika suatu perkara memenuhi seluruh persyaratan, status sosial maupun latar belakang orang yang berperkara tidak boleh menjadi pembeda.
“Kalau orang yang punya uang, orang yang punya jabatan bisa di-RJ, masyarakat biasa tidak bisa di-RJ, itu artinya hukum tidak bersifat adil,” kata Wiwid.
Karena itu, ia melihat penerapan RJ dalam perkara yang melibatkan anggota DPRD tersebut sebagai momentum untuk menguji konsistensi mekanisme tersebut. Ia mendorong agar masyarakat yang menghadapi perkara serupa dan memenuhi ketentuan juga memperoleh perlakuan hukum yang sama.
“Dengan adanya penerapan RJ terhadap perkara yang berkaitan dengan pejabat atau anggota dewan ini, saya kira ini menjadi momentum penting untuk semua perkara yang menjadi korban narkoba semuanya bisa dilakukan RJ,” pungkasnya.














