SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Enam pegawai pemasyarakatan di Malang menjalani pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Pemeriksaan ini dilakukan setelah status pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang tersebut resmi dicabut dan ia dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur Kusnali mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri tahapan dan prosedur pemberian pembebasan bersyarat. Peninjauan ulang itu berlangsung setelah muncul pemberitaan mengenai status bebas bersyarat Mas Bechi, termasuk informasi yang mengatasnamakan korban.
“Dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada malindikasi, maladministrasi,” ujar Kusnali kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Lima Petugas Lapas dan Satu Pegawai Bapas Diperiksa
Enam pegawai yang diperiksa terdiri atas lima petugas Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Menurut Kusnali, pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pemberian hak pembebasan bersyarat.
Penanganan pemeriksaan kini diambil alih Inspektorat Ditjenpas setelah tim sebelumnya melakukan investigasi dan meminta keterangan sejumlah pihak. Kusnali belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan maupun kesimpulan mengenai tanggung jawab masing-masing pegawai.
“Kita tunggu hasil dari tim Inspektorat,” kata Kusnali.
Dugaan maladministrasi itu menjadi salah satu dasar pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi. Namun, hasil pemeriksaan internal masih diperlukan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran prosedur dan siapa saja yang bertanggung jawab.
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang
Mas Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026), setelah menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat saat menjalani wajib lapor di Bapas Kelas I Malang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026.
Kepala Bapas Kelas I Malang Fathorrosi sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya menerima surat keputusan pencabutan melalui Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada Selasa (6/10/2026). Petugas kemudian menyampaikan keputusan itu kepada Mas Bechi saat ia datang untuk memenuhi kewajiban wajib lapor.
Mas Bechi sebelumnya menjalani pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025. Setelah keputusan pencabutan dilaksanakan, ia kembali menjalani sisa masa pidananya di Lapas Kelas I Malang.
Perkembangan pemeriksaan enam pegawai tersebut masih menunggu hasil Inspektorat Ditjenpas. Hasil itu akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap dugaan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat Mas Bechi.














