Pemkot Malang Percepat Penyerahan Fasum Perumahan, Pengembang Diminta Segera Tuntaskan Dokumen

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang memfasilitasi percepatan penyerahan fasilitas umum (fasum) perumahan kepada warga, termasuk di Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) 1, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas lingkungan dapat dimanfaatkan dan dikelola sesuai ketentuan.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan hal tersebut saat meninjau pelaksanaan Program RT Berkelas di lingkungan RW 06, Kamis (8/10/2026). Warga RT 01 hingga RT 04 di perumahan tersebut memanfaatkan lahan fasum untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat, meskipun proses penyerahannya masih berlangsung.

Wahyu mengatakan, Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk membantu menuntaskan proses administrasi dan teknis penyerahan fasum. Tim dari dinas terkait juga telah menemui pengembang guna menelusuri kendala yang masih menghambat proses tersebut.

“Tim kita dari dinas terkait sudah menemui pengembang dan memang benar semua masih berproses dan diupayakan dalam waktu dekat segera diserahkan kepada warga,” ungkap Wahyu.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Malang Soroti TPS Pinggir Jalan, Relokasi dan Penataan Ulang Disiapkan

Dokumen Perumahan Jadi Salah Satu Kendala

Wahyu menjelaskan, penyerahan fasum membutuhkan pemenuhan sejumlah persyaratan. Dokumen yang perlu diperhatikan antara lain kelengkapan administrasi perumahan, penyesuaian site plan, sertifikat tanah, serta dokumen pendukung lainnya.

Karena itu, ia meminta pengembang yang belum menyelesaikan proses penyerahan segera menuntaskan persyaratan yang diperlukan. Warga yang menghadapi kendala juga dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait agar persoalan yang muncul bisa diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Pemkot Malang berupaya memfasilitasi komunikasi antara pengembang dan warga supaya proses penyerahan berjalan lebih lancar. Namun, penyelesaiannya tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Arahkan RT Berkelas ke Pemberdayaan Ekonomi

Status lahan fasum yang masih dalam proses penyerahan turut memengaruhi pelaksanaan Program RT Berkelas di PCP 1. Warga dari empat RT sepakat memprioritaskan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi ekonomi dibandingkan pembangunan fisik.

Baca Juga:  Sebanyak 399 UMKM Dibekali Legalitas, DPMPTSP Kota Malang Percepat Implementasi Perizinan Berbasis Risiko

Pilihan tersebut mempertimbangkan status lahan yang masih menunggu penyelesaian dokumen. Dengan demikian, kegiatan program dapat diarahkan pada kebutuhan warga tanpa mengabaikan proses administrasi pemanfaatan fasilitas perumahan.

Pemkot Malang berharap koordinasi dengan pengembang dapat mempercepat penyelesaian penyerahan fasum. Kepastian status fasilitas lingkungan dinilai penting agar pemanfaatannya lebih tertata dan mendukung kegiatan masyarakat, termasuk pelaksanaan program pemberdayaan di tingkat RT.