SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Wajib pajak yang memiliki tunggakan kini mendapat penyesuaian mekanisme pembayaran melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan ini mengubah cara pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum pembayaran diperhitungkan untuk sanksi administratif.
PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan perubahan ini bertujuan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus memberi kesempatan mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, mekanisme sebelumnya memperhitungkan pembayaran secara proporsional dengan sanksi administratif. Melalui ketentuan baru, pembayaran terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo.
Pokok Utang Didahulukan, Sanksi Tidak Otomatis Dihapus
Perubahan mekanisme pembayaran menjadi poin penting bagi wajib pajak, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang perlu menjaga kelancaran arus kas.
Dengan mendahulukan pokok utang, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diarahkan untuk mengurangi kewajiban utama terlebih dahulu. Jika masih terdapat sanksi administratif, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Meski demikian, aturan ini bukan pemutihan pajak yang menghapus seluruh tunggakan secara otomatis. Kewajiban melunasi pokok utang tetap berlaku, sedangkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan.
PMK tersebut juga memperjelas jenis sanksi administratif dan denda Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusannya, termasuk sejumlah pengecualian untuk sanksi tertentu.
Prosedur Keberatan Pajak Ikut Diperbarui
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK Nomor 71 Tahun 2026 menyempurnakan prosedur penelitian keberatan pajak. DJP dapat meminta buku, catatan, data, informasi, atau penjelasan dari wajib pajak untuk meneliti permohonan keberatan. Ketentuan tersebut juga mencakup kemungkinan peninjauan di lokasi wajib pajak atau tempat lain yang dianggap perlu.
Aturan baru turut memperjelas batas waktu penyampaian tanggapan hasil penelitian keberatan. Jika wajib pajak tidak hadir memenuhi undangan, surat tanggapan harus disampaikan paling lama 10 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan untuk Hadir dikirim.
PMK ini juga mengatur kemungkinan pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan denda PBB untuk permohonan yang diajukan paling lama dua tahun sejak aturan berlaku, sesuai ketentuan khusus dalam peraturan tersebut. Fasilitas ini tidak berarti semua wajib pajak otomatis memperoleh penghapusan sanksi.
Dari sisi kebijakan fiskal, pemerintah berharap perubahan tersebut mempercepat pelunasan pokok utang pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, memahami ketentuan baru dan memeriksa persyaratan permohonan menjadi langkah penting sebelum mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Informasi mengenai ketentuan perpajakan dapat ditelusuri melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak agar wajib pajak memperoleh penjelasan berdasarkan peraturan yang berlaku.














