UMKM  

18 Oktober Wajib Sertifikasi Halal, Pedagang Kuliner Malang Perlu Segera Bersiap

Pelaku UMKM mengikuti sosialisasi sertifikasi halal di Kota Malang menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. (foto: Dok. Kemenag Kota Malang)

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pelaku usaha makanan dan minuman mikro dan kecil di Malang Raya menghadapi batas waktu penting pada 18 Oktober 2026. Mulai tanggal tersebut, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil memasuki tahap implementasi sesuai ketentuan pemerintah.

Bagi pedagang street food, warung makan, kedai kopi, usaha rumahan, hingga kuliner malam, momentum ini bukan hanya soal memenuhi aturan. Sertifikat halal juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing usaha.

Pedagang Kuliner Malang Dikejar Batas Waktu

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Ketentuan ini mencakup produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil. Pemerintah juga menegaskan tidak ada penundaan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Artinya, pelaku usaha kuliner yang selama ini berjualan di kawasan pasar, pusat jajanan, lingkungan kampus, permukiman, maupun lokasi wisata perlu memastikan status sertifikasi produknya sebelum batas waktu tersebut.

Hal ini relevan bagi Malang yang memiliki ekosistem kuliner yang sangat beragam. Mulai dari makanan ringan, warung makan, kedai kopi, usaha makanan rumahan, hingga pedagang kaki lima menjadi bagian dari aktivitas ekonomi kota.

Pemerintah Kota Malang sendiri telah mendorong pelaku usaha untuk memperkuat legalitas, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Legalitas tersebut dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.

Tak Selalu Rumit, Ada Skema Sertifikasi Gratis

Salah satu alasan pelaku UMKM menunda sertifikasi halal adalah anggapan bahwa prosesnya rumit atau membutuhkan biaya besar. Padahal, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga:  Dari Mahasiswa hingga Pengantin, Jwalita Studio Malang Hadirkan Layanan Lengkap Sejak 1994

Untuk 2026, BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi UMK. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah skema self declare, yaitu pernyataan halal oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria dan melalui proses pendampingan sesuai ketentuan.

BPJPH menetapkan sejumlah kriteria untuk mengikuti SEHATI 2026. Di antaranya pelaku usaha harus memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, serta menjalankan proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya.

Dengan demikian, pedagang kuliner skala mikro tidak perlu langsung berasumsi bahwa sertifikasi halal selalu identik dengan proses yang panjang dan mahal. Yang lebih penting adalah memastikan usaha memenuhi persyaratan dan memanfaatkan pendampingan yang tersedia.

Malang Sudah Mulai Jemput Bola

Di tingkat lokal, persiapan menghadapi Wajib Halal Oktober 2026 sudah dilakukan. Kementerian Agama Kota Malang bersama BPJPH Jawa Timur dan sejumlah mitra pada Juni 2026 melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM di Pasar Sawojajar, Pasar Klojen, dan Pasar Oro-Oro Dowo.

Kegiatan tersebut tidak hanya memberikan informasi mengenai kewajiban sertifikasi, tetapi juga menyediakan konsultasi dan pendampingan kepada pedagang mengenai mekanisme pengajuan sertifikat halal. Pendamping dari sejumlah lembaga juga diterjunkan di lokasi.

Pemerintah Kota Malang juga mencatat langkah fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil. Pada 2026, Pemkot menyebut sejumlah PKL telah mendapat fasilitasi sertifikasi halal secara gratis dan sektor makanan berbasis UMKM menjadi salah satu prioritas penguatan ekonomi mikro.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pelaku kuliner tidak harus menghadapi kewajiban sertifikasi seorang diri. Ada ruang untuk memanfaatkan pemerintah daerah, pendamping halal, perguruan tinggi, maupun lembaga terkait sebagai tempat memperoleh informasi dan bantuan proses.

Baca Juga:  BPKH Salurkan Program Kemaslahatan untuk Perkuat 50 UMKM Kriya Tekstil Malang

Bagi pedagang kuliner malam dan street food, langkah praktisnya dapat dimulai dengan memastikan NIB, memeriksa bahan yang digunakan, memastikan proses produksi tidak bersinggungan dengan bahan yang tidak halal, kemudian mencari pendampingan untuk mengetahui apakah produk memenuhi kriteria self declare.

Jika sertifikat halal sudah diperoleh, manfaatnya tidak berhenti pada kepatuhan aturan. Logo dan status halal dapat menjadi sinyal kepercayaan bagi konsumen, termasuk wisatawan yang datang ke Malang dan mencari kuliner lokal.

Pada akhirnya, batas waktu 18 Oktober 2026 dapat menjadi tekanan sekaligus peluang. Bagi pelaku usaha yang segera berbenah, sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari proses naik kelas, memperkuat kepercayaan pelanggan, dan membuka akses pasar yang lebih luas.

Bagi ekosistem kuliner Malang, semakin banyak usaha mikro yang tertib legalitas dan halal juga dapat memperkuat citra kota sebagai destinasi kuliner yang semakin siap melayani wisatawan dan konsumen dengan kebutuhan yang beragam.