UMKM  

Gugatan ke MK Muncul, Wajib Sertifikasi Halal UMK Tetap 17 Oktober 2026

Pelaku UMK perlu memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku sebelum tenggat 17 Oktober 2026. (Foto: Ilustrasi)

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) tetap berlaku pada 17 Oktober 2026 meski aturan tersebut kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan pedagang seblak Wahyu Triana Sari atau Ana pada 23 September 2026.

Perkara bernomor 354/PUU-XXIV/2026 itu antara lain mempersoalkan mekanisme pernyataan halal secara mandiri bagi UMK serta penerapan sanksi. Namun, pengajuan gugatan ke MK tidak otomatis menghentikan berlakunya aturan yang saat ini berlaku.

Gugatan Muncul Menjelang Tenggat

Ana menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ia meminta mekanisme pernyataan halal bagi usaha mikro dan kecil dapat dilakukan secara mandiri serta sanksi baru diterapkan setelah pemerintah benar-benar menyediakan fasilitas yang dibutuhkan pelaku usaha.

Gugatan tersebut muncul sekitar tiga pekan sebelum tenggat kewajiban halal bagi UMK. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tambahan waktu dua tahun. Tenggat yang semula berlaku pada 17 Oktober 2024 kemudian bergeser menjadi 17 Oktober 2026 melalui PP Nomor 42 Tahun 2024.

Dalam permohonannya, Ana juga meminta MK memberikan tindakan sementara atau provisi agar kewajiban sertifikasi halal dan ancaman sanksi bagi UMK ditunda sampai perkara tersebut diputus.

Permintaan tersebut berbeda dengan pokok perkara. Ana tetap menempatkan kewajiban terkait produk halal sebagai bagian dari aturan yang digugat, tetapi meminta prosedur serta dukungan pemerintah lebih mudah dijangkau oleh pelaku usaha kecil.

Pelaku Usaha Hadapi Kendala Administrasi

Dalam materi gugatan, Ana menceritakan sejumlah kendala yang dihadapinya saat berusaha memenuhi kewajiban halal. Ia menjalankan usaha makanan seperti seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin secara daring maupun luring.

Baca Juga:  Wacana Dana BSU Dialihkan ke UMKM, Peluang Baru bagi Wirausaha Muda Malang?

Salah satu kendala yang disebut adalah kebutuhan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum mendaftar melalui sistem SIHALAL. Ana mengaku harus menyiapkan dokumen lokasi, menentukan titik koordinat, serta memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Selain persoalan NIB, ia juga menyebut keterbatasan kuota program sertifikasi halal gratis atau SEHATI serta proses yang melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Komite Fatwa Produk Halal.

Ketika gugatan didaftarkan, Ana disebut belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal. Ia masih menunggu proses verifikasi persyaratan dasar untuk mendapatkan NIB, sementara tenggat 17 Oktober 2026 semakin dekat.

Belum Ada Keputusan Menunda Tenggat

Gugatan ke MK belum mengubah tenggat yang berlaku. Selama belum ada putusan MK atau perubahan resmi terhadap regulasi, pelaku UMK tetap perlu memperlakukan 17 Oktober 2026 sebagai batas waktu yang berlaku.

MK nantinya akan memeriksa permohonan tersebut melalui tahapan persidangan. Salah satu permintaan yang menjadi perhatian adalah provisi, yakni permintaan tindakan sementara sebelum MK menjatuhkan putusan akhir.

Selain melalui putusan MK, perubahan tenggat juga dapat terjadi apabila pemerintah mengubah aturan yang menjadi dasar penahapan kewajiban sertifikasi halal. Namun, berdasarkan materi sumber, belum terdapat perubahan resmi yang menetapkan penundaan kembali.

Baca Juga:  Nama Toko Shopee Pakai “Official” Kini Butuh HAKI Kelas 35

Karena itu, pelaku UMK yang produknya masuk kategori wajib halal tetap disarankan segera mengurus persyaratan. Langkah yang dapat dilakukan antara lain memastikan NIB sudah tersedia, menentukan KBLI yang sesuai, mencari Pendamping PPH, memeriksa ketersediaan kuota SEHATI, serta menyiapkan bahan dan peralatan produksi.

Pelaku usaha juga perlu menyimpan bukti pengajuan melalui SIHALAL dan memantau perkembangan status permohonan. Informasi resmi mengenai proses sertifikasi halal perlu menjadi rujukan agar pelaku UMK tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum dipastikan.

Secara umum, sertifikasi halal menjadi bagian dari sistem jaminan produk halal untuk memberikan kepastian mengenai status halal suatu produk. Dalam konteks gugatan ini, persoalan yang disoroti pemohon tidak hanya menyangkut kewajiban halal, tetapi juga akses, prosedur, fasilitasi, dan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhinya.

Dengan demikian, sampai ada perubahan resmi, tenggat 17 Oktober 2026 belum berubah. Gugatan Ana kini menjadi bagian dari proses pengujian konstitusional yang dapat menentukan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan ke depan.