UMKM  

Perpres Ojol Terbit, Komisi Aplikasi Dibatasi 8 Persen, Aturan Kurir Menyusul

Konferensi Pers Pimpinan DPR RI bersama Menteri UMKM, Menhub, Wamenkomdigi dan Wamensesneg tentang Perpres Transportasi Online,Kamis (8/10/2026) Foto : Dok. DPRRI)

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur kemitraan pengemudi dengan perusahaan aplikasi, biaya komisi, hingga perlindungan sosial bagi pekerja transportasi daring.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian pengemudi ojek online (ojol) ialah skema komisi 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Pemerintah juga membagi kewenangan pengaturan ekosistem ojol kepada sejumlah kementerian agar pelaksanaannya mencakup layanan penumpang, pengiriman barang, dan makanan.

CEO GoTo Hans Patuwo menyatakan Gojek mendukung penerbitan Perpres tersebut dan berkomitmen mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurut dia, aturan ini menjadi langkah untuk membangun ekosistem transportasi digital yang sehat dan berkelanjutan.

Komisi 8 Persen Sudah Diterapkan di GoRide

Hans mengatakan Gojek telah menerapkan skema komisi 8 persen untuk layanan GoRide sejak 1 Juli 2026. Dengan skema tersebut, porsi pendapatan pengemudi dari pembagian pendapatan menjadi lebih besar dibandingkan skema potongan sebelumnya.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa bagian pendapatan untuk pengemudi meningkat menjadi minimal 92 persen. Pernyataan itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan pekerja transportasi online.

Baca Juga:  BPKH Salurkan Program Kemaslahatan untuk Perkuat 50 UMKM Kriya Tekstil Malang

Namun, aturan untuk layanan pengantaran barang dan makanan masih menunggu ketentuan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Artinya, implementasi aturan pada layanan tersebut belum sepenuhnya mengikuti skema yang sudah diterapkan GoRide.

Tiga Kementerian Berbagi Peran

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menempatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai kementerian pengampu hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani pengaturan angkutan penumpang dan tarifnya. Adapun Komdigi bertanggung jawab mengatur layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Pembagian kewenangan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan regulasi. Kepastian aturan tidak hanya bergantung pada penerbitan Perpres, tetapi juga pada ketentuan teknis yang mengatur masing-masing jenis layanan.

Gojek Juga Andalkan Program Apresiasi Mitra

Di luar penerapan komisi, Gojek menyebut kesejahteraan mitra pengemudi sebagai salah satu prioritas perusahaan. Salah satu upayanya melalui Program Apresiasi Mitra (PAM), yang memberikan manfaat berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan.

Program tersebut mencakup akses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bantuan hari raya (BHR), beasiswa, perlengkapan sekolah anak, telepon genggam, hingga umrah gratis. Gojek juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi sebagai ruang istirahat dan fasilitas serbaguna bagi pengemudi beserta keluarga.

Baca Juga:  MFF 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Malang: “Ini Salah Satu Barometer Ekonomi Kreatif”

Meski demikian, program PAM merupakan inisiatif perusahaan yang disampaikan Gojek, sehingga perlu dibedakan dari ketentuan perlindungan yang diatur pemerintah. Dampak Perpres terhadap pengemudi pada akhirnya akan bergantung pada pelaksanaan aturan serta kejelasan ketentuan teknis untuk setiap layanan.

Informasi mengenai ojek online menjadi relevan bagi masyarakat, termasuk pengemudi dan pengguna layanan di Malang Raya. Sebagai bagian dari perkembangan transportasi daring, regulasi ini menandai upaya pemerintah memberikan kepastian bagi para pihak dalam ekosistem digital.