Polri Minta LPSK Lindungi Enam Saksi Kasus Penyadapan Prabowo, Identitas Masih Dirahasiakan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan enam saksi yang diajukan Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki tahap penting dengan diajukannya permohonan perlindungan bagi enam orang saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan tersebut kini masih dalam proses penelaahan. LPSK belum mengungkap identitas para saksi maupun memastikan kapan keputusan mengenai pemberian perlindungan akan dikeluarkan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan adanya pengajuan dari Polri tersebut. Ia mengatakan lembaganya masih memeriksa permohonan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).

Ia juga memastikan jumlah saksi yang diajukan untuk memperoleh perlindungan sebanyak enam orang. Namun, LPSK belum bersedia menyampaikan nama-nama mereka kepada publik.

Enam Saksi Berpotensi Bantu Pengungkapan Perkara

Permohonan perlindungan saksi menjadi perhatian karena perkara ini menyangkut dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, tidak hanya Presiden Prabowo. Sebelumnya, penyidik menyebut dugaan aktivitas ilegal tersebut juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Dalam pemberitaan Tirto pada 8 November 2026, LPSK menyatakan telah berkoordinasi dengan Polri terkait permohonan tersebut. Lembaga itu menegaskan identitas keenam orang masih dirahasiakan dan status mereka saat ini adalah saksi.

Baca Juga:  Kejagung Resmi Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru

Perlindungan saksi diperlukan agar pihak yang memiliki informasi terkait perkara dapat memberikan keterangan tanpa tekanan atau intimidasi. Namun, pengajuan perlindungan tidak otomatis berarti seluruh permohonan telah disetujui. LPSK tetap harus menilai kebutuhan dan kelayakan perlindungan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain perlindungan saksi, LPSK juga memiliki mekanisme perlindungan bagi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Meski demikian, mekanisme tersebut berbeda dengan perlindungan saksi biasa dan memiliki persyaratan tersendiri.

Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap. Tiga orang pertama diumumkan pada 3 November 2026, sedangkan Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat pada 5 November 2026.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik serta dua ahli pidana.

Baca Juga:  Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga dari Pihak Perusahaan

Dalam keterangan pada 6 November 2026, Polri menyebut tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke. Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dengan adanya permohonan perlindungan terhadap enam saksi, perhatian berikutnya tertuju pada hasil penelaahan LPSK dan perkembangan pemeriksaan oleh penyidik. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu membuat perkara ini semakin terang, sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan tetap memperhatikan keamanan pihak-pihak yang memberikan informasi.