Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Inisial SU

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk penetapan tersangka baru berinisial SU. (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru berinisial SU dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. SU sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengumumkan peningkatan status hukum SU dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.

Menurut Suhermanto, SU pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil gelar perkara, dua tersangka sebelumnya, yakni EH dan AS, disebut selalu meminta izin kepada SU terkait penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan.

“Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermanto.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan. Penyidik menyebut kondisi kesehatannya menjadi pertimbangan dalam proses penahanan.

“Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” katanya.

Kapolri Bentuk Tim Khusus untuk Dalami Perkara

Dalam konferensi pers yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi dan perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga:  Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara 

Tim khusus itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim. Proses pendalaman, kata Trunoyudo, akan dilakukan melalui sejumlah tahapan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum.

“Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” kata Trunoyudo.

Ia memastikan hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Kapolri Suyudi juga meminta seluruh jajaran Polri tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan proses hukum yang berjalan tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal kepolisian.

“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Perkembangan Penetapan Tersangka Sebelumnya

Sebelum penetapan SU, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lain yang disebut dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Mereka adalah Listyo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Baca Juga:  Komite Reformasi Polri Tak Kunjung Diumumkan, Yusril: Semua Tergantung Presiden Prabowo

Dalam materi perkara yang disampaikan, para tersangka sebelumnya disebut telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mereka dijerat dengan Pasal 258 dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penetapan SU sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara tersebut. Polri menyatakan proses pendalaman masih berjalan dan hasilnya akan disampaikan kepada publik melalui mekanisme yang berlaku.