SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang fokus melakukan penanganan 1.644,1 kilometer jalan yang berstatus jalan kabupaten untuk menjaga kemantapan jalan. Di mana penanganan infrastruktur jalan di Kabupaten Malang diarahkan pada pemenuhan kebutuhan ruas yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma menyampaikan, saat ini panjang jalan yang berada di bawah kewenangan Pemkab Malang tercatat sekitar 1.644,1 kilometer. Jumlah tersebut menjadi salah satu fokus utama DPUBM Kabupaten Malang dalam menyusun program penanganan dan pemeliharaan jalan.
Pria yang akrab disapa Oong itu mengatakan, prioritas penanganan jalan tersebut diperlukan agar sumber daya dan anggaran daerah dapat diarahkan secara optimal pada infrastruktur yang memang menjadi tanggung jawab Pemkab Malang.
Pihaknya menegaskan, penanganan jalan harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dan kewenangan. DPUBM Kabupaten Malang tidak ingin konsentrasi pembangunan terpecah ketika masih terdapat ruas jalan kabupaten yang membutuhkan penanganan.
“Yang terpenting bagi kita adalah kita laksanakan yang wajib, sesuai kewenangan kita dulu. Jangan sampai jalan kabupaten ini kondisinya nggak mantap, tapi kita menangani jalan desa,” ungkap Oong.
Menurut Oong, pengelolaan jaringan jalan tidak semata-mata berbicara mengenai pembangunan ruas jalan baru. Pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan yang sudah menjadi kewenangan Pemkab Malang juga menjadi bagian penting untuk menjaga tingkat kemantapan infrastruktur.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pemetaan terhadap kebutuhan penanganan pada jaringan jalan kabupaten. Kondisi ruas jalan, tingkat kebutuhan masyarakat, fungsi konektivitas, serta kemampuan anggaran menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pekerjaan.
“Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga agar pembangunan infrastruktur tidak hanya bersifat responsif terhadap kerusakan, tetapi dapat dilakukan secara lebih terencana,” jelas Oong.
Berdasarkan data DPUBM Kabupaten Malang, sebelumnya panjang jalan kabupaten berada di kisaran 1.668,7 kilometer. Angka tersebut berubah setelah sejumlah ruas jalan mengalami peningkatan status menjadi jalan provinsi maupun jalan nasional.
Salah satu ruas yang telah diproses untuk peningkatan status adalah Gondanglegi – Simpang Balekambang. Perubahan status jalan tersebut turut memengaruhi panjang jaringan yang menjadi kewenangan langsung Pemkab Malang.
Sementara itu, di luar jaringan jalan kabupaten, Kabupaten Malang juga memiliki sekitar 2.044 kilometer jalan poros desa. Besarnya jaringan tersebut membuat pemerintah daerah tidak dapat mengambil alih seluruh ruas menjadi jalan kabupaten.
Oong mengatakan, secara regulasi jalan desa berada dalam kewenangan pemerintah desa. Dukungan Pemkab Malang tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu, khususnya ketika terdapat keterbatasan kemampuan desa. Namun, intervensi tersebut tetap harus mempertimbangkan skala prioritas dan kapasitas anggaran.
“Tidak mungkin semua akan kami naikkan menjadi jalan kabupaten. Kami harus berhitung dengan kemampuan anggaran kita juga,” tutur Oong.
Karena itu, DPUBM Kabupaten Malang memilih pendekatan secara bertahap. Ruas jalan poros desa yang memiliki kepentingan strategis dan berpotensi memperkuat konektivitas dapat dikaji untuk peningkatan status. Proses tersebut tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui pertimbangan teknis, kebutuhan wilayah dan kemampuan fiskal daerah.
Dengan pola tersebut, penanganan jalan di Kabupaten Malang diarahkan tidak sekadar mengejar penambahan panjang ruas yang ditangani. Fokus utamanya adalah memastikan jalan yang sudah menjadi kewenangan kabupaten dapat dipelihara, ditingkatkan dan dimantapkan secara berkelanjutan.
“Bagi kami, kualitas jaringan jalan menjadi fondasi penting bagi mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, aktivitas ekonomi hingga keterhubungan antar kawasan di Kabupaten Malang,” pungkas Oong.
















