Dua Aset Sumberagung Jadi Sorotan DPRD Kabupaten Malang, Eks Kades Diminta Segera Ditertibkan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – DPRD Kabupaten Malang mendorong penertiban dua aset tanah di Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, yang disebut masih dimanfaatkan mantan kepala desa. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (22/9/2026), dengan perhatian utama pada status aset dan pemanfaatan bangunan di atas tanah kas desa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza mengatakan, terdapat dua objek yang menjadi pembahasan. Pertama, tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang seluas 840 meter persegi yang tercatat sebagai aset sejak 1983.

Objek kedua merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Sumberagung persil nomor 51 dengan luas sekitar 1.310 meter persegi. Menurut Faza, status kedua lahan tersebut telah ditegaskan melalui pihak terkait sehingga perlu dilakukan penertiban dan pendataan lebih lanjut.

TKD Berdiri 18 Toko dan Satu Toilet Umum

Perhatian DPRD terutama tertuju pada TKD yang kini berdiri sejumlah bangunan. Di atas lahan tersebut terdapat sekitar 18 toko berukuran kecil dan satu toilet umum.

Faza menyebut bangunan itu berdasarkan laporan disewakan kepada pedagang, sementara hasil sewanya disebut masuk kepada mantan kepala desa. Pernyataan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Baca Juga:  Ketua KONI Kabupaten Malang Mundur di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah

“Kami meminta penertiban aset semuanya, baik tanah kas desa maupun tanah milik Pemkab,” ujar Faza.

Kepala Desa Sumberagung Sumber Ariswanto membenarkan bahwa TKD tersebut masih berada dalam penguasaan mantan kepala desa. Ia menegaskan pemerintah desa berharap aset tersebut dapat kembali dikelola sebagai aset desa.

“Memang itu tanah milik desa ya harus kembali ke desa,” kata Sumber.

DPRD Usulkan Inventarisasi hingga Pemasangan Plang

Untuk mencegah persoalan serupa berlanjut, DPRD Kabupaten Malang mendorong seluruh aset diinventarisasi dan diberi tanda kepemilikan. Usulan tersebut juga mencakup proses sertifikasi terhadap kedua objek tanah.

Namun, keberadaan bangunan di atas TKD menjadi persoalan tersendiri. DPRD mendorong pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat melakukan musyawarah dengan mantan kepala desa untuk mencari penyelesaian.

Sejumlah opsi dapat dibahas, termasuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), skema bangun guna serah, atau bentuk penyelesaian lain yang sesuai aturan. Jika musyawarah tidak menghasilkan titik temu, DPRD menyarankan persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum.

Legalitas Bangunan Juga Diminta Dicek

Selain status dan pemanfaatan aset, DPRD meminta legalitas bangunan di atas TKD turut diperiksa. DPMPTSP didorong mengecek perizinan 18 toko dan fasilitas umum yang berdiri di lahan tersebut.

Baca Juga:  Lanud Abd Saleh Gelar Bakti Kesehatan Safari KB dalam Rangka HUT TNI ke-80

Faza mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bangunan yang telah berdiri memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan. Jika ditemukan persoalan perizinan, penanganannya dapat masuk ke ranah pelanggaran peraturan daerah.

Sementara itu, tanah milik Pemkab Malang seluas 840 meter persegi disebut tidak memiliki bangunan. Lahan tersebut sebelumnya pernah dimanfaatkan untuk usaha pasir, tetapi aktivitas tersebut kini telah ditertibkan.

Pemerintah Desa Sumberagung menyatakan akan mengedepankan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak yang bersangkutan, terutama karena bangunan di atas TKD disebut dibangun oleh mantan kepala desa.

Langkah berikutnya akan bergantung pada hasil inventarisasi, pengecekan legalitas, serta musyawarah para pihak untuk menentukan penyelesaian atas aset tersebut.