Ekspor Batu Bara Ditahan, Bahlil Soroti Selisih Pasokan 13 Juta Ton ke PLN Meski DMO Berjalan

SUARAMALANG.COM – Pemerintah memutuskan menahan sementara ekspor batu bara setelah menemukan kekurangan pasokan untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero). Langkah tersebut diambil guna mencegah krisis pasokan energi yang berpotensi memicu gangguan layanan listrik.

Kebijakan itu disampaikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar persoalan pemadaman listrik akibat terganggunya pasokan energi primer tidak kembali terulang.

DMO Dinilai Belum Menjamin Pasokan

Bahlil mengungkapkan kebutuhan batu bara PLN sepanjang 2026 mencapai 154 juta metrik ton (MT). Namun hingga akhir Juni, pasokan yang tersedia baru mencapai 141 juta MT.

Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 13 juta MT. Selisih itu dinilai janggal karena pemerintah telah menerapkan skema Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pasar domestik lebih dahulu.

Bahkan, kata Bahlil, perusahaan-perusahaan yang telah menyatakan komitmen memasok batu bara kepada PLN mencantumkan alokasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 160 juta hingga 170 juta MT. Jumlah tersebut seharusnya melampaui kebutuhan PLN selama setahun.

“Artinya dari 1 Januari sampai dengan bulan Juni, dari 154 juta kurang 141 juta. Itu kan berarti tinggal 13 juta, masak batu bara habis di bulan enam (Juni)? Ini ilmu Abu Leke apalagi gitu loh,” ujar Bahlil dalam Energy Forum CNBC Indonesia, Kamis (25/6).

Pemerintah Tahan Ekspor Batu Bara

Melihat ketidaksesuaian antara komitmen perusahaan dan realisasi pasokan, Bahlil mengaku mencurigai adanya persoalan dalam pelaksanaan kewajiban DMO. Karena itu, pemerintah memilih memprioritaskan kebutuhan dalam negeri dibanding ekspor.

Sejumlah pengiriman batu bara ke pasar luar negeri pun ditahan sementara. Kebijakan tersebut dilakukan hingga pasokan untuk pembangkit listrik nasional dipastikan kembali aman.

“Karena seperti itu, maka atas arahan Bapak Presiden, kami tidak ingin kejadian ini terulang lagi. Sekarang kan sudah jalan normal ini, dari beberapa yang harus ekspor keluar kita tahan, kebutuhan dalam negeri,” tegasnya.

Bentuk Tim Pengawasan Pengadaan

Selain membatasi ekspor, Kementerian ESDM akan membentuk tim pengadaan energi primer. Tim tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, PLN, serta berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.

Menurut Bahlil, pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar persoalan pasokan batu bara tidak terus berulang setiap tahun. Pemerintah juga ingin memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan pasokan energi primer bagi PLN menyangkut kepentingan publik. Karena itu, pemerintah bersama PLN berkewajiban menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjamin.

Iklan
Iklan