Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

Gaji ke-13 ASN Terancam Dipangkas? Menkeu Buka Suara, Pemerintah Masih Hitung Risiko

Iklan

SUARAMALANG.COM, Nasional – Wacana pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur negara mendadak ramai dibicarakan. Isu ini mencuat di tengah tekanan anggaran negara yang meningkat.

Pemerintah kini menghadapi beban fiskal yang lebih berat akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia. Dampaknya terasa langsung pada lonjakan subsidi energi.

Iklan

Pemerintah Belum Ambil Keputusan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait isu tersebut. Ia menyebut pembahasan masih berada pada tahap awal.

“Masih dipelajari, nanti, tunggu,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Pernyataan itu menunjukkan pemerintah belum mengarah pada kebijakan konkret. Kajian masih berlangsung dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Tekanan APBN Jadi Pertimbangan

Kondisi anggaran negara saat ini memang sedang tertekan. Kenaikan harga energi global memaksa pemerintah menyesuaikan alokasi subsidi.

Namun, kebijakan yang menyangkut hak aparatur negara tidak bisa diputuskan secara terburu-buru. Pemerintah harus menghitung dampak ekonomi dan sosial secara menyeluruh.

Langkah pemangkasan, jika dilakukan, berpotensi memengaruhi daya beli jutaan ASN. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam proses pengambilan keputusan.

Aturan Gaji ke-13 Masih Berlaku

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah menetapkan ketentuan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur penerima gaji ke-13 secara luas. Mulai dari PNS, calon PNS, PPPK, hingga anggota TNI dan Polri.

Komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Besaran disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dijamin Tanpa Potongan

Aturan itu juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun. Ketentuan ini menjadi jaminan hak bagi aparatur negara.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain,” bunyi pasal dalam regulasi tersebut.

Dengan aturan tersebut, posisi gaji ke-13 masih kuat secara hukum. Perubahan kebijakan tentu membutuhkan proses dan dasar regulasi baru.

Wacana Belum Jadi Kebijakan

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan keputusan resmi terkait pemangkasan. Wacana yang beredar masih sebatas pembahasan awal.

Pemerintah dipastikan akan berhati-hati sebelum mengambil langkah. Stabilitas ekonomi dan kesejahteraan ASN tetap menjadi pertimbangan utama.

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun 2026 masih mengacu pada aturan yang berlaku. Keputusan final masih menunggu hasil kajian pemerintah.

Iklan
Iklan
Iklan