Kejagung Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hasil Penertiban Kawasan Hutan

Iklan

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian besar dalam upaya penyelamatan aset negara. Pada Rabu (13/5/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang tunai senilai Rp10,27 triliun serta jutaan hektare lahan hasil penertiban kawasan hutan kepada pemerintah.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam agenda “Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan oleh Satgas PKH” di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kegiatan itu disebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Satgas PKH kepada publik atas hasil penegakan hukum di sektor kehutanan.

Iklan

Denda dan Pajak Jadi Sumber Penerimaan

Dalam pemaparannya, ST Burhanuddin menjelaskan bahwa total uang sebesar Rp10.270.051.886.464 berasal dari dua sumber utama. Yakni denda administratif dan penerimaan pajak dari perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.

Denda administratif yang berhasil ditagih mencapai Rp3.423.742.672.359. Nilai tersebut berasal dari pelanggaran penggunaan kawasan hutan oleh sejumlah perusahaan.

Sementara itu, penerimaan pajak mencapai Rp6.846.309.214.105. Dana tersebut merupakan tindak lanjut Satgas PKH terhadap kewajiban perpajakan korporasi yang menjalankan usaha di kawasan hutan.

Jutaan Hektare Lahan Diambil Alih Negara

Selain uang tunai, Satgas PKH juga berhasil mengambil alih kembali 2,37 juta hektare kawasan hutan. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai secara ilegal maupun digunakan tidak sesuai ketentuan perizinan.

Selanjutnya, lahan hasil penertiban itu diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk diteruskan kepada BP Investasi Danantara dan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Secara rinci, lahan hasil penertiban terdiri atas pencabutan izin konsesi seluas 733.180 hektare dari 29 subjek hukum. Kemudian pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum.

Selain itu, terdapat pelanggaran sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 420.472 hektare dari 159 subjek hukum. Satgas PKH juga menertibkan kewajiban plasma seluas 192.300 hektare dari 106 subjek hukum.

Jaksa Agung Soroti Penguasaan SDA

Dalam pidatonya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi mengalami kebocoran kekayaan akibat penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum.

“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik sejumlah pengusaha yang memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara ilegal, tetapi justru mengalihkan keuntungan ke luar negeri.

Melalui Satgas PKH, Kejaksaan Agung menegaskan hukum harus hadir secara tegas dalam menjaga kepentingan negara. Menurutnya, setiap jengkal tanah dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dikembalikan untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.

Korporasi Tetap Diproses Hukum

Kasus-kasus tersebut berakar dari pelanggaran besar di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Ratusan korporasi diketahui beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

Meski sebagian perkara diselesaikan melalui mekanisme denda administratif sesuai regulasi terbaru, Kejaksaan Agung tetap memproses pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Iklan
Iklan
Iklan