Kios Belum Ditempati, Dugaan Pungutan Puluhan Juta Pasar Karangploso Mencuat

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik soal puluhan kios baru di Pasar Karangploso terus berlanjut. Di tengah gejolak yang tengah berlangsung saat ini, muncul berbagai isu dan kabar miring, salah satunya soal dugaan pungutan oleh okum unit pelaksana teknis (UPT) Pasar Karangploso.

Pungutan tersebut ditunjukkan dalam bukti berupa kwitansi. Dalam kwitansi tersebut tertulis bahwa pungutan bernilai puluhan juta rupiah tersebut digunakan untuk titipan swadaya untuk pembangunan pasar buah karangploso.

Penelusuran suaramalang.com, terdapat dua kwitansi dengan kebutuhan yang sama namun nilainya berbeda. Satunya bernilai Rp 50 juta dan lainnya bernilai Rp 60 juta.

Pungutan tersebut disinyalir menjadi harga tiket bagi pedagang yang ingin mendapatkan kios buah di Pasar Karangploso. Totalnya, ada sekitar 100 kios yang disiapkan.

Namun sayangnya, persoalan pungutan tak menjadi satu-satunya masalah. Persoalan status lahan yang disebut sebagai aset Kabupaten Malang menjadi masalah tersendiri, pasalnya lahan tersebut tercatat difungsikan sebagai area parkir.

Sebagai langkah awal, Tim Hukum ad hoc LIRA Jawa Timur, Wiwid Tuhu P. akan mengirimkan surat resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada awal pekan depan. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi mengenai sejumlah aspek penting dalam pembangunan pasar.

LIRA meminta penjelasan mengenai status hukum lahan, sumber pendanaan pembangunan kios, mekanisme penerbitan Surat Hak Penempatan Berjualan (SHP), hingga alasan puluhan kios yang telah selesai dibangun belum juga ditempati pedagang.

“Kami telah mulai menyusun hasil kajian lapangan. Awal pekan depan Tim Hukum ad hoc LIRA Jawa Timur akan mengirimkan surat resmi ke OPD terkait untuk meminta klarifikasi tegas mengenai mekanisme pembangunan kios, sumber pendanaan, status hukum lahan, dasar penerbitan SHP, hingga alasan rasional mengapa puluhan kios tersebut dibiarkan terbengkalai,” kata Wiwid.

Informasi didapat suaramalang.com, polemik tersebut berkaitan dengan Puluhan kios baru di kawasan Pasar Buah Karangploso. kios-kios tersebut sebelumnya direncanakan menjadi tempat relokasi pedagang buah yang selama ini berjualan di luar area pasar. Namun hingga sekarang, proses pemanfaatannya belum juga berjalan.

Selain menyoroti kios yang kosong, LIRA juga menerima informasi bahwa pembangunan kios diduga berasal dari kontribusi para pedagang. LIRA juga mempertanyakan status lahan yang digunakan untuk membangun kios tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi itu disebut merupakan aset pemerintah atau tanah negara yang sebelumnya difungsikan sebagai area parkir.

LIRA juga memperoleh informasi bahwa sebagian kios telah memiliki Surat Hak Penempatan (SHP). Meski demikian, keberadaan dokumen tersebut belum berbanding lurus dengan pemanfaatan kios di lapangan.

Iklan
Iklan