Berita  

Pemkab Malang Ingin Sound Horeg Tak Lagi Sekadar Adu Volume

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Sound horeg di Kabupaten Malang tidak serta-merta akan dihadapi dengan larangan. Pemkab Malang justru menyiapkan pendekatan yang memberi ruang bagi kreativitas warga.

Gagasan itu muncul dari evaluasi pemerintah terhadap persoalan pengeras suara. Pemkab menilai penertiban saja belum cukup untuk menghadapi fenomena tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar mengatakan pemerintah perlu membaca persoalan sound system sebagai fenomena sosial. Pendekatan itu membutuhkan proses yang bertahap.

“Permasalahan sosial ini tidak bisa diselesaikan secara drastis, melainkan harus dilakukan secara bertahap,” ujar Budiar, Selasa (6/10/2026).

Kreativitas Tetap Mendapat Ruang

Menurut Budiar, karakter masyarakat di setiap wilayah tidak selalu sama. Faktor budaya juga ikut memengaruhi cara warga menggunakan sound system.

Karena itu, pemerintah memilih pendekatan edukatif dan dialogis. Masyarakat tetap dapat berekspresi selama kegiatan tersebut tidak mengganggu warga lain.

Pemkab Malang kemudian menawarkan perubahan orientasi. Persaingan tidak lagi diarahkan pada siapa yang menghasilkan suara paling keras.

“Yang kita dorong bukan mematikan kreativitas masyarakat,” kata Budiar.

Ia ingin kreativitas warga tetap tumbuh dengan batas yang jelas. Ketertiban dan kenyamanan lingkungan menjadi pertimbangan utama pemerintah.

Baca Juga:  Semeru Bukan Gunung Buat FOMO, Ini Alasan Kenapa Pendaki Pemula Sebaiknya Pikir Dua Kali

Kajian Akademik Jadi Dasar Kebijakan

Pemkab Malang juga tidak ingin mengambil kebijakan hanya berdasarkan respons sesaat. Pemerintah berencana meminta akademisi ikut membaca persoalan tersebut.

UNIRA Malang akan dilibatkan dalam penelitian mengenai fenomena penggunaan sound system. Kajian itu diharapkan memberi gambaran yang lebih objektif.

Hasil penelitian kemudian dapat menjadi bahan penyusunan kebijakan. Pemkab ingin aturan yang lahir benar-benar sesuai kondisi sosial Kabupaten Malang.

Desa Percontohan Ikut Disiapkan

Langkah lain yang disiapkan berupa kawasan atau desa percontohan bebas sound horeg. Konsep tersebut diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain.

Warga nantinya dapat melihat penerapan lingkungan yang mengutamakan ketenangan. Pada saat yang sama, edukasi tentang penggunaan pengeras suara tetap berjalan.

Pemkab Malang juga akan mengumpulkan seluruh kepala desa untuk sosialisasi aturan. Pemerintah ingin pemahaman tentang ketentuan tersebut sampai ke tingkat masyarakat.

Batas Teknis Tetap Menjadi Pegangan

Perubahan pendekatan itu tidak berarti pemerintah mengabaikan aturan. Pemkab Malang tetap akan menjalankan Keputusan Bersama Bupati, Kapolres Malang, dan Dandim.

Baca Juga:  Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember

Ketentuan tersebut mengatur batas desibel dan waktu penggunaan sound system. Jadwal kegiatan serta pengawasan lapangan juga menjadi bagian dari pengaturan.

Pemerintah berharap aturan itu dapat mencegah gangguan terhadap lingkungan. Potensi gesekan antarwarga juga diharapkan bisa ditekan.

Perwakilan Divisi Hukum MP3I Kabupaten Malang dan FKUB mendukung koordinasi tersebut. Mereka meminta pemerintah dan aparat menerapkan aturan secara tegas dan konsisten.

Dengan pendekatan tersebut, Pemkab Malang ingin mencari titik temu. Ekspresi warga tetap berjalan, sementara hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman tetap terlindungi.