Pemkot Malang Siapkan Sensus Aset untuk Perkuat Pengamanan Barang Milik Daerah

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang memperkuat tata kelola pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk memastikan aset digunakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Penguatan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Tata Kelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Ijen Suites Hotel, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti masyarakat pemegang izin pemakaian aset daerah. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan sosialisasi diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai status, peruntukan, kewajiban, dan masa berlaku izin.

Menurut Wahyu, penggunaan aset harus sesuai dengan izin yang diberikan. Ia mencontohkan aset yang izinnya diperuntukkan sebagai rumah tinggal, tetapi kemudian digunakan untuk kegiatan usaha.

“Jadi, pemegang izin ini harus mengetahui bagaimana kepastian status, kemudian bagaimana nanti dengan aset-aset yang saat ini sedang digunakan atau dimanfaatkan. Jangan sampai izin yang diberikan untuk rumah tinggal kemudian digunakan untuk tempat usaha. Ini menjadi permasalahan tersendiri,” jelasnya.

Pemkot Malang Siapkan Sensus Aset

Wahyu menegaskan pengelolaan aset daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kecamatan dan kelurahan juga akan dilibatkan karena memiliki akses langsung terhadap kondisi aset di wilayah masing-masing.

“BKAD tidak mungkin bisa mengetahui seluruh aset yang ada. Karena itu, kita libatkan kecamatan dan kelurahan. Kita akan berikan semacam kewenangan agar mereka ikut memantau, melaporkan, dan memastikan aset yang ada di wilayahnya sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Baca Juga:  FISIP UB Gandeng Suaramalang.com Kerjasama Peningkatan Potensi dan Sinergitas Sumber Daya

Pemkot Malang juga menyiapkan pendataan menyeluruh melalui konsep “sensus aset”. Pendataan akan mencakup keberadaan aset, izin yang diterbitkan, peruntukan, status pemanfaatan, hingga kewajiban retribusi pemegang izin.

Wahyu menyebut aset yang tidak dimanfaatkan atau digunakan tidak sesuai ketentuan akan ditindaklanjuti berdasarkan regulasi. Pemegang izin yang tidak memenuhi kewajiban retribusi juga menjadi bagian dari evaluasi tersebut.

“Kalau sampai tiga tahun tidak membayar retribusi atau terbengkalai, kita akan ambil alih. Saya akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan. Termasuk juga yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Wahyu.

BKAD Perkuat Pemantauan dan Pelayanan

Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi mengatakan sosialisasi menjadi sarana menyamakan persepsi dan langkah teknis antara pemerintah, masyarakat, serta pemangku kepentingan dalam pengelolaan aset daerah.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga memperjelas prosedur pemantauan, penertiban, pemanfaatan, dan pengamanan BMD. Pengelolaan aset tetap harus berpegang pada legalitas, tertib administrasi, optimalisasi, kepentingan umum, kepastian jangka waktu, keamanan, pemeliharaan, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Kebijakan Penanganan Stunting Pemkot Malang Tetap Jadi Prioritas Ditengah Efisiensi Anggaran

“Fokus utama sosialisasi ini memperjelas prosedur dalam pemantauan, penertiban, pemanfaatan, dan pengamanan BMD secara optimal. Mudah-mudahan dengan langkah demi langkah, temuan-temuan ini akan segera kita selesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

BKAD juga menyediakan layanan pembayaran di kantor BKAD Kota Malang dengan dukungan petugas Bank Jatim. Layanan tersebut memungkinkan pemegang izin melakukan pembayaran izin pemakaian maupun transaksi lainnya di lokasi yang sama.

“Untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepada para pemegang izin, pembayaran dapat dilakukan langsung di lantai 2 BKAD Kota Malang. Di sana sudah ada petugas Bank Jatim yang setiap hari melayani, termasuk untuk pembayaran izin pemakaian dan transaksi lainnya,” pungkas Baihaqi.