SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang mulai memperketat aturan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perumahan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas lingkungan di wilayah perkotaan yang semakin padat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menegaskan bahwa setiap pembangunan perumahan ke depan harus menyediakan fasilitas umum yang lebih lengkap. Tidak hanya jalan lingkungan, tetapi juga ruang terbuka hijau.
Kolaborasi Awasi Pembangunan Perumahan
DLH tidak bekerja sendiri dalam kebijakan ini. Mereka menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten.
Selama ini, banyak perumahan skala kecil hanya menyediakan akses jalan tanpa ruang terbuka. Padahal, keberadaan taman dan ruang hijau dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
“Ke depan, fasilitas umum di perumahan harus lebih lengkap, termasuk taman bermain yang juga berfungsi sebagai RTH,” ujar Raymond.
Melalui regulasi daerah, pengembang nantinya diwajibkan menyediakan sejumlah fasilitas dasar. Selain RTH, juga termasuk lahan pemakaman dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Perumahan Lama Tak Luput Evaluasi
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pembangunan baru. DLH juga akan mengevaluasi kawasan perumahan lama yang belum memiliki ruang terbuka hijau.
Pendekatan ini dilakukan agar peningkatan kualitas lingkungan berjalan merata. Tidak hanya fokus pada kawasan baru, tetapi juga memperbaiki kondisi yang sudah ada.
Salah satu solusi yang disiapkan adalah memanfaatkan lahan kosong milik pengembang. Lahan yang belum digunakan akan diarahkan menjadi RTH.
“Jika lahannya masih milik pengembang dan belum digunakan, akan kami dorong menjadi RTH,” tegasnya.
Sanksi Disiapkan untuk Pengembang
Pemerintah juga membuka kemungkinan penerapan sanksi bagi pengembang yang tidak mematuhi aturan. Skema sanksi ini rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mempercepat pemenuhan target RTH di Kota Malang.
“Ke depan bisa saja ada sanksi melalui Peraturan Wali Kota bagi yang tidak memenuhi kewajiban,” pungkas Raymond.























