Suaramalang – Presiden Jokowi resmi menerbitkan daftar terbaru kenaikan gaji PNS, ASN, dan PPPK.
Melalui situs Kementerian Keuangan, penetapan kenaikan gaji ini dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan pemerintah ini diteken Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.
Kenaikan gaji terakhir ini merupakan kenaikan sebesar 8% dan berlaku efektif mulai Januari 2024. Kenaikan gaji ini berlaku untuk golongan I-IV.
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2024
Grup I
- Golongan Ia : Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib : Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id : Rp 1.999.900-2.901.400
Kelompok II
- Golongan IIa : Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb : Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc : Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IId : Rp 2.591.100-4.125.600
Kelompok III
- Golongan IIIa : Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb : Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc : Rp3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId : Rp 3.154.400-5.180.700
Kelompok IV
- Golongan IVa : Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb : Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc : Rp3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd : Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe : Rp 3.880.400-6.373.200
Selain itu, kenaikan gaji bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berlaku mulai golongan I-XVII.
Kenaikan gaji PPPK tercatat dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani Jokowi pada 26 Januari 2024.
Rincian Kenaikan Gaji PPPK 2024
- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Kelas V Rp 2.511.500-4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
- Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Kelas XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Kelas XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Kelas XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Kelas XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Kelas XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Golongan XVII 4.462.500-7.329.000