SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan kekurangan penerimaan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Malang sebesar Rp229.824.856. Temuan itu berasal dari pengelolaan retribusi di Pasar Lawang, Pasar Singosari, dan Pasar Kepanjen. Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebut pemungutan retribusi belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7…
BPK Kabupaten Malang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

