Oleh: Sugeng Winarno
Fenomena media tanpa rumah (homeless media) makin marak. Tak sedikit homeless media yang hanya numpang di sejumlah platform media sosial (medsos). Homeless media juga bukan lembaga pers. Mereka tak punya jurnalis yang tersertifikasi dan kebanyakan juga tak punya legalitas telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Produk informasi made in homeless media bukanlah produk layaknya yang dihasilkan media pers.
Untuk itu, memberi ruang gerak yang lebih leluasa pada homeless media dengan tujuan dapat menjadi media layaknya mainstream media adalah cara pikir yang keliru.
Dari satu sisi, Homeless media memang lebih cepat dalam menyebarkan informasi, namun dalam menyampaikan informasi sejatinya tak hanya butuh kecepatan semata tetapi kaidah jurnalisme dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) wajib jadi pijakan utama.
Berharap (hope) pada homeless media turut menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat memang boleh-boleh saja. Namun, kalau tujuan menggandeng homeless media dalam rangka mengendalikan arus informasi hanya yang sesuai keinginan pemerintah maka cara ini justru dapat memperburuk komunikasi pemerintah dan masyarakat. Kalau demikian, homeless media hanya akan jadi corong pemerintah.
Homeless Media
Merujuk sejumlah sumber, istilah homeless media pertama kali diperkenalkan oleh Eddward Samadyo Kennedy pada 2017. Homeless media digunakan untuk menggambarkan media yang beroperasi tanpa situs website resmi dan lebih mengandalkan platform medsos sebagai sarana utama dalam penyebaran konten. Jadi, homeless media itu praktik produksi dan distribusi informasi yang sepenuhnya bertumpu pada medsos tanpa didukung struktur kelembagaan pers yang mapan.
Konten biasanya dipublikasikan melalui Instagram (IG), TikTok, YouTube, atau Twitter (X). Homeless media lahir seiring berkembangnya ekosistem media digital dan meningkatnya konsumsi informasi melalui medsos. Homeless media tak punya basis institusional formal, struktur redaksi yang mapan, maupun mekanisme verifikasi seperti media arus utama. Media ini unggul dalam hal kecepatan, bukan kedalaman.
Sejumlah faktor yang mendorong pertumbuhan fenomena homeless media, yakni kecepatan penyebaran informasi, kedekatan dengan audiens (proximity), serta sifat partisipatif. Aspek kecepatan diperoleh karena proses produksi konten dilakukan secara informal dengan tahapan minim verifikasi. Kondisi ini membuat unggahan dapat dipublikasikan lebih cepat dibandingkan mekanisme redaksi media pers konvensional.
Sementara itu, kedekatan dengan audiens sering dibangun homeless media melalui fokus pada isu-isu lokal dan komunitas tertentu. Di sisi lain, sifat partisipatif memungkinkan masyarakat ikut terlibat dalam penyediaan hingga penyebaran informasi di platform digital.
Jangkauan audien sangat besar meski tanpa struktur formal. Tak sedikit homeless media punya jumlah pengikut yang sangat besar dapat menjangkau puluhan hingga ratusan juta pengikut dengan miliaran unggahan setiap bulannya.
Beberapa homeless media tetap memiliki tim pengelola atau redaksi sederhana serta alamat perusahaan, meskipun tak sekompleks media konvensional. Beberapa homeless media menjalankan fungsi yang mirip dengan media jurnalistik, seperti menyampaikan informasi publik dan melaporkan peristiwa.
Namun secara kelembagaan, banyak yang belum memenuhi standar jurnalistik formal, terutama terkait prinsip verifikasi informasi dan keberimbangan berita (cover both sides).
Tak jarang sejumlah homeless media terjebak dalam industri sensasi. Mereka mengejar kecepatan tanpa kedalaman, mengejar viralitas tanpa verifikasi. Publik akhirnya dibanjiri potongan informasi yang serba cepat tetapi miskin konteks. Media berubah menjadi mesin amplifikasi emosi.
Di titik inilah problem homeless media muncul. Banyak media digital berbasis platform bekerja dengan logika viralitas, bukan logika verifikasi. Konten diproduksi untuk mengejar impresi, engagement, dan algoritma.
Akibatnya, batas antara informasi, hiburan, propaganda, dan iklan menjadi kabur. Bahkan dalam banyak kasus, publik sulit membedakan apakah sebuah akun adalah media, buzzer politik, agensi pemasaran, atau sekadar kreator konten.
Mengancam Media Arus Utama
Disaat media massa konvensional menghadapi situasi sulit dalam menjaga keberlangsungannya, mestinya pemerintah memberikan perhatian serius pada media pers bukan justru memberi karpet merah pada homeless media. Pasalnya, memberi ruang yang lebih leluasa pada homeless media terutama yang selama ini hanya bikin gaduh tentu berpotensi dapat mengancam keberlanjutan media arus utama.
Bila media arus utama beroperasi berdasarkan Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara homeless media berada di wilayah yang tak jelas. Mainstream media diwajibkan punya badan hukum serta mekanisme redaksi yang jelas.
Pasalnya, tidak memenuhi syarat tersebut, homeless media tak diakui sebagai pers secara hukum. Jika terjadi penyebaran hoaks atau informasi yang tak akurat, tanggung jawab hukum biasanya jatuh kepada individu pembuat konten.
Di samping itu, jika terjadi sengketa atas pemberitaan atau penyebaran informasi maka Dewan Pers sebagai lembaga yang selama ini punya kewenangan menyelesaikan sengketa tak bisa berperan dalam menengahi konflik karena pemberitaan. Hal ini terjadi karena produk informasi yang dihasilkan homeless media bukan termasuk produk pers.
Sejatinya media tak sekedar saluran distribusi informasi. Media adalah institusi sosial yang menjalankan fungsi pengawasan, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Denis McQuail menekankan bahwa media punya tanggung jawab publik, terutama dalam menjaga akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi. Ketika media kehilangan struktur kelembagaan yang jelas, maka problem akuntabilitas menjadi semakin besar.
Hopeless
Tak semua homeless media memang buruk. Beberapa homeless media terbukti telah menjalankan praktik penyebaran informasi yang on the track. Namun, jika homeless media yang dimaksud adalah media-media bayaran yang tak jelas tanggungjawabnya kepada publik maka praktik media seperti itu yang bikin hopeless.
Homeless media bisa jadi hopeless jika praktik media berselingkuh dengan kekuasaan dan hanya akan jadi alat kekuasaan dalam melancarkan propaganda.
Sikap kritis media seperti sengaja dimatikan dan suara versi pemerintah akan muncul lebih dominan. Homeless media tak ubahnya akan jadi media partisan yang hanya menyuarakan keinginan pihak yang membayar.
Alhasil, media dalam menyajikan informasi sulit independen dan hanya jadi alat penguasa.
Dalam konteks kekinian, homeless media itu memang bisa jadi alat angkut atau distribusi baru. Media baru ini menjadi cara baru dalam mendeliveri informasi kepada khalayak. Media ini punya daya jangkau yang lebih luas dan cepat.
Meski demikian, media ini harus tetap berpijak pada standar baku yang sama dengan media konvensional dalam menyampaikan informasi dan berita. Media ini juga perlu punya tanggungjawab yang besar kepada publik.
Merujuk Henry Jenkins (2006) tentang konsep participatory culture dalam bukunya Convergence Culture: Where Old and New Media Collide dinyatakan bahwa era digital memungkinkan publik menjadi produsen sekaligus konsumen informasi. Media baru tumbuh dari partisipasi kolektif masyarakat digital.
Namun, Jenkins juga mengingatkan bahwa partisipasi digital tak otomatis menghasilkan demokrasi komunikasi. Platform digital tetap dikendalikan oleh logika algoritma, modal, dan kekuasaan.
Karena itu, problem terbesar homeless media tak sekadar tak punya kantor atau situs website. Problem terbesarnya adalah ketiadaan sistem etik dan mekanisme akuntabilitas yang kuat. Jika media arus utama masih memiliki redaksi, ombudsman, kode etik, dan Dewan Pers, maka siapa yang mengawasi homeless media?
Disinilah saya merasa hopeless pada homeless media. (*)
* Penulis : Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang.
* Isi dari artikel/opini menjadi tanggungjawab penulis dan bukan redaksi suaramalang.com










