Ketua Gapensi Jatim Ditahan Kejari Sampang, Kuasa Hukum Pertanyakan SPDP

SUARAMALANG, Sampang – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur berinisial MS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Kamis (27/8/2026) malam. Penahanan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan tender bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun anggaran 2024.

Kuasa hukum MS, Bachtiar Pradinata, mengaku kaget karena kliennya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, tetapi kemudian langsung dilakukan penahanan.

“Tadi malam itu panggilan kepada klien kami sebagai saksi, makanya kami kaget kenapa langsung ditahan,” ucap Bachtiar, Jumat (28/8/2026).

Kuasa Hukum Klaim MS Sudah Empat Kali Diperiksa

Bachtiar menjelaskan, MS sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali oleh Kejari Sampang. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada pekerjaan tender bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun anggaran 2024.

Menurut Bachtiar, pihaknya mempertanyakan proses penahanan karena pemeriksaan terakhir yang diterima kliennya disebut masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Ia juga menilai seharusnya terdapat tahapan ekspose atau gelar perkara sebelum dilakukan penahanan terhadap kliennya.

“Harus ada SPDP dulu. Ketika SPDP diterima, klien kami bisa mempersiapkan diri dan menentukan langkah apa yang akan kami lakukan selanjutnya. Makanya tadi malam kami kaget,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Mitra MBG Jadi Tersangka Baru, Kejagung Dalami Dugaan Jual-Beli Titik Dapur SPPG

Kuasa Hukum Sebut Tak Pernah Menerima SPDP

Selain mempertanyakan proses penahanan, Bachtiar menyebut MS tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut dia, pemberitahuan tersebut diperlukan agar pihak yang menjadi calon tersangka mengetahui perkembangan proses hukum dan dapat mempersiapkan langkah pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus ada SPDP dulu,” tegas Bachtiar.

Saat ini, pihak kuasa hukum masih mempelajari berkas perkara yang berkaitan dengan penahanan MS. Setelah mempelajari berkas tersebut, mereka akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Tentu kami akan mengambil langkah hukum yang sudah diatur oleh KUHAP. Namun kami masih mempelajari berkasnya terlebih dahulu,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Bantah MS Pelaksana Proyek

Bachtiar juga menegaskan bahwa kliennya bukan pihak yang melaksanakan kegiatan proyek dalam perkara tersebut.

Ia juga membantah bahwa MS merupakan pihak yang membagi kegiatan pekerjaan yang kini sedang diperiksa oleh Kejari Sampang.

“Klien kami juga bukan pihak yang membagi kegiatan,” pungkasnya.

Tiga Tersangka Kasus Proyek SMP Rp7,6 Miliar

Sebelumnya, Kejari Sampang telah menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 19 paket pekerjaan bidang SMP yang bersumber dari DAK dan DAU tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  OJK Limpahkan Kasus BPR DCN Malang ke Jaksa, Komisaris Diduga Buat Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Total nilai pekerjaan yang menjadi objek perkara tersebut mencapai sekitar Rp7,6 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni MF, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang; AT, mantan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang; serta MS, Ketua Gapensi Jawa Timur.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara tersebut masih bergulir dalam proses hukum. Sementara itu, pihak kuasa hukum MS menyatakan akan menentukan langkah hukum setelah mempelajari secara menyeluruh berkas perkara yang menjadi dasar penahanan kliennya.

Iklan
Iklan