SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Brawijaya (UB) memperkuat mutu dan kompetensi auditor halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Langkah tersebut dinilai penting karena tantangan pemeriksaan halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi. Auditor dituntut mampu memastikan proses produksi, bahan, fasilitas hingga potensi kontaminasi silang benar-benar memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Penguatan kapasitas itu dilakukan LPH UB melalui kegiatan Refreshment & Upgrading Auditor Halal (RUAH) #4 yang mengusung tema “Memperkuat Kompetensi dan Integritas Sumber Daya Manusia Halal dalam Menyongsong Wajib Halal Oktober 2026”. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid di Ruang Seminar FSTeM UB yang diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari auditor dan sumber daya manusia syariah LPH UB.
Senior Manager LPH UB Muhammad Chusni mengatakan, pembaruan kompetensi auditor menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Terlebih, perkembangan regulasi JPH berjalan bersamaan dengan semakin beragamnya produk dan kompleksitas proses produksi yang harus diperiksa.
“Kompetensi auditor harus terus diperbarui agar pelaksanaan pemeriksaan di lapangan tetap sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku. Terlebih kita akan memasuki momentum pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026,” ujar Chusni, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, auditor tidak cukup hanya memahami prosedur administratif. Kemampuan membaca kondisi nyata di lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan hasil pemeriksaan benar-benar menggambarkan kondisi produk dan proses produksinya.
Auditor harus mampu melakukan penelusuran bahan, memeriksa proses produksi, fasilitas dan penyimpanan, sekaligus mengidentifikasi potensi terjadinya kontaminasi silang. Karena itu, RUAH #4 tidak hanya menjadi forum penyegaran pengetahuan. Kegiatan tersebut juga menjadi upaya LPH UB menyamakan persepsi auditor agar standar pemeriksaan tetap konsisten.
“Yang kami perkuat bukan hanya pengetahuan, tetapi juga bagaimana auditor mampu melihat bukti objektif di lapangan, mengidentifikasi titik kritis kehalalan, kemudian menuangkannya dalam hasil audit yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Chusni.
Chusni menilai keseragaman persepsi auditor menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga mutu hasil pemeriksaan. Perbedaan cara membaca regulasi maupun temuan lapangan berpotensi memengaruhi konsistensi hasil audit.
“Keseragaman persepsi ini penting. Auditor harus memiliki cara pandang yang sama terhadap regulasi, bahan, proses, fasilitas, maupun bukti objektif yang ditemukan saat audit. Dengan begitu, kualitas pemeriksaan dapat lebih terjaga,” katanya.
Karena itu, LPH UB mendorong auditor untuk tidak berhenti pada pemahaman teoritis. Kemampuan menghubungkan regulasi dengan kondisi konkret di lapangan menjadi bagian penting dari profesionalitas auditor.
Selain itu, melalui kegiatan ini LPH UB juga menargetkan dapat masuk dalam 10 besar nasional capaian kinerja penerbitan sertifikat halal. Pasalnya, untuk di Jawa Timur, LPH UB menjadi nomor satu yang berkinerja tinggi dengan capaian penerbitan 730 sertifikat halal bagi pelaku usaha.
“Alhamdulillaah, kebetulan kami di Jawa Timur itu LPH nomor satu yang berkinerja tinggi dan per hari ini capaiannya 730 sertifikat halal sudah terbit. Harapan kami targetnya itu bisa 10 besar nasional dan bisa juga diperluas ke jangkauan internasional,” kata Chusni.
Dalam kegiatan RUAH #4 tersebut, LPH UB menghadirkan tiga narasumber utama. Yakni, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur M. Fauzi, Senior Auditor Halal sekaligus Reviewer Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Lilik Fatmawati, serta Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH. Sholihin Hasan.
Materi yang diberikan meliputi perkembangan regulasi JPH dan persiapan menghadapi Wajib Halal Oktober 2026, teknik audit terhadap pelaku usaha makanan dan minuman dengan proses pengolahan serta barang gunaan, hingga dasar penetapan kehalalan produk berdasarkan Fatwa MUI dan standar yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPJPH Jawa Timur M. Fauzi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada LPH UB yang telah menggelar RUAH #4. Ia juga menyebut, langkah LPH UB menggelar RUAH #4 menjadi momentum penguatan kompetensi dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan sertifikasi halal yang akan semakin besar.
“Terlebih lagi ada auditor senior Bu Lilik yang memberikan pemaparan sehingga para auditor dan sumber daya manusia syariah yang mengikuti secara hybrid dapat memahami teknis terkait penerbitan sertifikasi halal,” ujar Fauzi.
Menurutnya, kegiatan seperti RUAH #4 ini harus terus masif dilakukan oleh setiap LPH di Jawa Timur maupun di seluruh Indonesia. Pasalnya, masing-masing LPH dituntut dapat memahami dengan cepat dan tepat dalam pelaksanaan sertifikasi halal di tengah banyaknya perubahan regulasi.
Lebih lanjut, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH. Sholihin Hasan menegaskan, bahwa sertifikasi halal tidak semestinya dipandang hanya sebagai formalitas atau sekadar pencantuman label pada produk. Menurutnya, sertifikasi halal merupakan jaminan terhadap status kehalalan produk. Karena itu, kualitas auditor menjadi salah satu bagian penting yang menentukan kredibilitas proses tersebut.
“Kami mengapresiasi karena ini adalah upaya untuk meningkatkan kualitas. Karena bagaimana pun namanya sertifikasi halal ini bukan hanya sekadar tulisan halal, tetapi sertifikasi halal itu merupakan jaminan bahwa produk itu benar-benar halal yang itu kapasitas auditor harus oke, salah satunya melalui acara seperti RUAH #4 ini,” ucap Sholihin.
Ia juga menilai perkembangan LPH UB dalam menyambut Wajib Halal Oktober 2026 cukup signifikan. Keberadaan auditor dan sumber daya manusia yang relatif masih muda dinilai menjadi potensi untuk memperkuat layanan kepada pelaku usaha. Meski demikian, percepatan layanan harus tetap berjalan bersama peningkatan kapasitas. Perubahan regulasi dan karakteristik produk yang diperiksa membuat lembaga pemeriksa halal perlu melakukan pembaruan secara berkelanjutan
Ia mendorong seluruh unsur dalam ekosistem halal untuk memperkuat sinergi menghadapi pemberlakuan kewajiban halal. Jawa Timur memiliki jumlah pelaku usaha yang besar sehingga kebutuhan terhadap layanan pemeriksaan halal juga akan semakin tinggi.
“Selain itu LPH itu juga harus melakukan upgrade, karena regulasinya berubah, yang dihadapi berubah, perlu adanya penyesuaian. Tentunya juga harus selalu pada koridor bahwa halal itu adalah ibadah, halal itu perintah agama, halal itu perintah negara karena sudah ada undang-undangnya, halal itu membantu konsumen untuk mendapatkan produk yang bagus,” tutup Sholihin.














