Kasus Pasar Karangploso,  Polisi Telah Memeriksa 15 Saksi, Paguyuban dan Pedagang

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik pembangunan kios atau bedak di Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya menjadi keluhan para pedagang kini mulai ditangani aparat penegak hukum.

Satreskrim Polres Malang turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan malprosedur dalam pembangunan bedak, dugaan penipuan, hingga pungutan liar (pungli).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Mereka berasal dari kalangan pedagang, pihak pemerintah atau pihak yang memiliki kewenangan, hingga seseorang yang diduga terlibat dalam persoalan jual beli bedak berinisial AA

“Kami sudah memeriksa 15 orang saksi dari pedagang, pihak berwenang atau pemerintah, dan terduga sudah kami mintai keterangan,” ujar Hafiz saat ditemui di Mapolres Malang, Jumat (28/8/2026).

Menurut Hafiz, penyelidikan dilakukan atas inisiatif kepolisian setelah melihat adanya indikasi persoalan dalam proses pembangunan lapak atau kios di Pasar Buah Karangploso.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan dugaan adanya proses pembangunan yang tidak berjalan sesuai prosedur.

“Terkait pembangunan lapak atau kios, penyelidikan kami itu dugaannya adalah tidak sesuai dengan prosedur,” bebernya.

Belum Ada Tersangka Masih Penyelidikan 

Meski demikian, Hafiz menegaskan pihaknya belum menetapkan pasal pidana maupun tindak pidana tertentu. Sebab, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan polisi masih mengumpulkan keterangan serta bukti untuk mengurai persoalan secara menyeluruh.

“Kami masih penyelidikan, belum kami tetapkan tindak pidana apa,” tegasnya.

Kendati belum menentukan tindak pidana secara definitif, polisi melihat adanya sejumlah kemungkinan yang tengah didalami. Salah satunya dugaan pungutan liar apabila dalam proses tersebut terdapat pungutan yang dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau pemerintah.

Baca Juga:  Wartawan Mendapat Perlakuan Diskriminasi di Mapolresta Malang, Penegak Hukum Dianggap Tidak Paham Undang-Undang 

Selain itu, dugaan penipuan juga menjadi salah satu kemungkinan yang turut dikaji, khususnya apabila pedagang telah membayar tetapi tidak mendapatkan lapak sesuai dengan yang sebelumnya dijanjikan.

“Sesuai dengan dugaan karena tidak sesuai prosedur, indikasinya bisa mengarah pungutan liar. Kemudian, apabila pedagang tersebut benar tidak bisa menempatkan lapak sesuai dengan yang dijanjikan, berarti di situ juga bisa penipuan,” jelas Hafiz.

Untuk memperkuat proses pengusutan, Satreskrim Polres Malang juga menggandeng Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.

Kerja sama tersebut dilakukan untuk menelusuri aspek administrasi maupun prosedur yang berkaitan dengan pembangunan dan penempatan bedak di pasar tersebut.

Tujuh Pedagang Dipanggil Polisi

Sementara itu, Koordiator Paguyuban Pedagang Pasar Buah Karangploso, Aris Catur Suyatno, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah anggota paguyuban.

Menurut Aris, sedikitnya tujuh anggota paguyuban telah mendapatkan panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan terkait polemik bedak Pasar Buah Karangploso.

Meski proses hukum telah berjalan, paguyuban pedagang masih menunggu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Kabupaten Malang yang sebelumnya telah dijanjikan.

Namun hingga Jumat (28/8/2026), pansus tersebut belum terbentuk.

“Nanti kami bersurat agar pansus lebih cepat terbentuk,” kata Aris.

Aris menegaskan, tuntutan para pedagang tidak berubah. Mereka meminta adanya kepastian mengenai hak penempatan bedak atau pengembalian uang yang telah disetorkan.

Polemik ini mencuat setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penempatan pedagang di Pasar Buah Karangploso.

Hak Penempatan Berjualan Diduga Palsu

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) Hak Penempatan Berjualan (HPB) yang diduga palsu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SK HPB yang telah diterbitkan untuk pedagang disebut mencapai 189 unit. Namun, bedak yang hingga kini terbangun hanya sekitar 72 unit.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Malang Naik ke Tahap Penyidikan, Pengasuh Ponpes Ditahan

Kondisi tersebut semakin menjadi sorotan karena dari ratusan pedagang yang telah menyetorkan uang, total dana yang terkumpul ditaksir mencapai Rp16 miliar.

Besarnya nilai uang serta ketidaksesuaian antara jumlah SK HPB dengan bedak yang terbangun membuat persoalan tersebut menjadi perhatian serius.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Malang juga telah mengonfirmasi bahwa polemik pembangunan bedak Pasar Buah Karangploso telah ditangani oleh aparat kepolisian.

“Sudah di Polres,” kata Bupati Malang, HM Sanusi, Senin (24/8/2026), saat ditemui di sela agenda pelantikan dua kepala desa hasil PAW di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Kini, publik dan khususnya para pedagang masih menunggu hasil penyelidikan Satreskrim Polres Malang. Polisi masih berupaya mengurai proses pembangunan, aliran pembayaran, legalitas dokumen, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam polemik bedak Pasar Buah Karangploso tersebut.

Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, penyelidikan ini berpotensi berkembang ke tahap penyidikan dan menentukan pihak yang harus mempertanggungjawabkan persoalan tersebut secara hukum.

Pewarta : *Deni Robi

Iklan
Iklan