SUARAMALANG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat posisi konsumen dalam layanan telekomunikasi. Melalui putusan terbaru, MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang…
kuota hangus
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

