SUARAMALANG.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi layanan telekomunikasi. Melalui putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota internet pelanggan agar tetap dapat digunakan. Putusan itu memperkuat perlindungan hak konsumen atas layanan internet yang telah mereka bayar. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan ketentuan mengenai tarif jasa…
layanan telekomunikasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

