SUARAMALANG.COM, Surabaya – Universitas Airlangga (Unair) memberikan klarifikasi atas pernyataan dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, yang mengaku menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta per bulan saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Unair, masyarakat tidak dapat mengukur penghasilan…
take home pay dosen
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

