Viral Kabar Tito Karnavian dan Idham Azis Ditangkap, Bareskrim Tegaskan Informasi Tidak Benar

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membantah kabar penangkapan Mendagri Tito Karnavian dan mantan Kapolri Idham Azis yang dikaitkan dengan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo. (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kabar penangkapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan mantan Kapolri Idham Azis dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto beredar di media sosial. Namun, Bareskrim Polri memastikan informasi tersebut tidak benar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin membantah kabar yang menyebut kedua tokoh tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Infonya tidak benar,” kata Asep saat dikonfirmasi pada Minggu (8/11/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan Tito Karnavian dan Idham Azis dengan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Di tengah beredarnya kabar tersebut, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Keempatnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Baca Juga:  Sidik Jari untuk LPG 3 Kg? DPR Dorong Sistem Baru, Subsidi BBM Jangan Diganggu

Berdasarkan keterangan dalam pemberitaan Okezone, tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi tidak dilakukan penahanan.

Dengan demikian, kabar yang menyebut Tito Karnavian dan Idham Azis ikut ditangkap sebagai tersangka baru tidak sesuai dengan keterangan Kabareskrim yang disampaikan pada Minggu (8/11/2026).

Dugaan Penyadapan Terjadi pada 2025–2026

Dalam perkembangan penyidikan, Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Informasi tersebut menjadi bagian dari pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri. Meski sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga:  Universitas Brawijaya Peringkat 1 Indonesia, 17 Asia Bidang Business dan Management AD Scientific Index 2026

Beredarnya kabar penangkapan tokoh lain di tengah penyidikan perkara ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memeriksa sumber informasi sebelum menyebarkannya. Klarifikasi dari pihak berwenang diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kabar keliru.